Kasus suami-istri saling lapor KDRT di Depok masih diselidiki polisi. Terkini, sang suami, Bani Idham Bayumi, mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
"Kita sudah mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin gitu ya," kata kuasa hukum Bani Idham Bayumi, Eka Sumanjaya, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Eka mengaku pihaknya mengajukan restorative justice semata-mata demi kepentingan perkembangan anak-anaknya. Ia berharap Polda Metro Jaya mau memfasilitasi restorative justice ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari klien kami sangat berharap proses mediasi yang difasilitasi oleh Kapolda, mudah-mudahan bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi di antara keduanya. Karena apa? dengan kejadian sejak 25 Februari malam tersebut sampai dengan hari ini, itu sangat berdampak sekali terhadap tumbuh kembang anak," ujarnya.
Eka mengatakan kasus ini telah berdampak terhadap anak-anak Bani dan istrinya, Putri Balqis. Menurutnya, sekolah mengeluarkan kebijakan terhadap anak-anak untuk bersekolah secara daring sebagai dampak permasalahan orang tuanya.
"Di mana sang anak tidak dapat belajar secara tatap muka. Sekolah mengeluarkan kebijakan untuk online. Bahwa kita sudah keberatan kepada pihak sekolah, kenapa di saat semua offline, kok ada online. Kita sudah nyatakan keberatan, namun itu sudah diambil oleh kebijakan sekolah," ungkapnya.
Dia mengatakan sekolah tidak perlu terlibat lebih jauh dalam hal ini karena berdampak pada nilai anak dari Bani dan Balqis. Pihaknya pun mempunyai bukti bahwa nilai anak menurun dalam 3 bulan terakhir.
"Artinya apa ya, sekolah kan tidak perlu terlibat lebih jauh dalam hal ini karena sangat berdampak sekali terhadap nilai-nilai anak. Kita punya bukti bahwa nilai anak menurun dalam tiga bulan terakhir, kita punya bukti hasil rapor yang pada intinya menyatakan nilai-nilai anak tersebut menurun," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: KDRT di Depok, PB Pernah Laporkan Suami di 2016
Tengah Proses Perceraian
Eka mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Putri Balqis beberapa pekan lalu dalam mediasi di Pengadilan Agama Bekasi. Diketahui, Putri Balqis dan suaminya tengah berproses cerai. Dalam mediasi tersebut, menurut Eka, pihak Putri Balqis menuntut sang suami untuk memberikan nafkah Rp 60 juta per bulan bagi ketiga anaknya.
"Dalam mediasi tersebut belum menemukan titik temu, ya kita juga kurang begitu paham akan tuntutan nafkah Rp 60 juta untuk ketiga anak. Kita juga belum tahu Rp 60 juta itu untuk ketiga anak atau untuk siapa gitu, tapi yang pasti tuntutan Rp 60 juta dan saat ini proses cerainya sedang berlangsung di Pengadilan Agama Bekasi," jelasnya.
Tuntutan tersebut, menurutnya tak masalah, tetapi ia meminta agar kliennya diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anaknya. Saat ini diketahui ketiga anaknya dalam pengasuhan Putri Balqis.
"Iya (tuntutan nafkah) Rp 60 juta dari pihak Putri Balqis. Dari klien saya tidak ada persoalan, asalkan tidak persulit, diberi kebebasan untuk bertemu anak-anak, hak anak dapat pendidikan juga tidak terganggu," katanya.
Polisi Buka Opsi Restorative Justice
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang membuka ruang opsi restorative justice di kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok. Namun, jika opsi damai tak tercapai, polisi akan mengusut laporan keduanya secara objektif.
"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," kara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5).
Hengki mengatakan opsi restorative justice dibuat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KDRT. Prinsipnya, lanjut dia, mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.
"Dalam Undang-Undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana," ujarnya.