Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan tidak mempunyai kuasa untuk melawan vonis mati yang dibatalkan itu.
Ferdy Sambo divonis pidana mati di tingkat PN Jakarta Selatan. Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis kasasi Ferdy Sambo telah diketok MA pada Selasa (8/8) kemarin. MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.
2 Hakim Agung Dissenting Opinion
MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," Kabiro Hukum MA, Sobandi.
Dalam sidang kasasi, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Jadi putusan ini bisa langsung dieksekusi.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Sobandi.
Dia mengatakan upaya hukum biasanya berakhir sampai di tahap kasasi. Namun, katanya, Ferdy Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.
MA Tegaskan Tak Ada Intervensi
Sobandi menegaskan vonis Ferdy Sambo dkk bebas dari intervensi. Sobandi menyebut hakim dijamin kemerdekaannya.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi.
Vonis Putri, Kuat Ma'ruf dan Ricky
Vonis terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga disunat MK. Putri divonis 10 tahun penjara, sebelumnya 20 tahun penjara di PN Jaksel dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA.
Sementara vonis Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara. Ricky Rizal sebelumnya divonis 13 tahun penjara. Kuat Ma'ruf dalam putusan kasasi MA divonis 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Jaksa tidak mempunyai kuasa untuk melawan. Baca halaman berikutnya>>
Simak Video 'Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo dkk':
Kejagung Tak Punya Kuasa
Kejagung saat ini menunggu putusan MA terkait putusan kasasi Ferdy Sambo dkk. Namun Kejagung menyebut jaksa saat ini tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah upaya hukum selanjutnya karena telah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8).
Namun, Ketut mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo dkk masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum PK apabila masih ingin mengajukan haknya. Sebab, putusan MK tersebut hanya membatasi jaksa mengajukan PK.
"Tetapi yang mempunyai kewenangan adalah tetap terpidana atau ahli warisnya. Kita dengar dulu nanti setelah dilakukan eksekusi, setelah statusnya terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," katanya.
Keinginan Jaksa Sudah Diakomodasi
Ketut menyatakan keinginan jaksa sudah diakomodasi dalam vonis kasasi Ferdy Sambo dkk. Sebab, tuntutan jaksa pada Ferdy Sambo sebelumnya adalah seumur hidup penjara.
"Artinya, apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodasi dengan baik," kata Ketut.
Diketahui sebelumnya, MK memutuskan menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jadi, kini jaksa tidak boleh mengajukan PK. Gugatan itu diajukan notaris Hartono.
"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua MK dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Jumat (14/4).
Baca juga: Tok! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK |
Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang dihapus berbunyi:
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali.
Kembali ke kasus Ferdy Sambo, Kejagung saat ini menunggu salinan lengkap dari putusan kasasi Ferdy Sambo dkk. Selanjutnya, Kejagung akan menyampaikan sikap resmi perihal kasus tersebut.
"Kemudian kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap dan kami akan pelajari tapi ada hal-hal yang perlu kami sampaikan apakah sikapnya ke depan akan seperti apa," ujar Ketut.