Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab tudingan bahwa dia melanggar aturan karena menghentikan proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter. Heru menegaskan, dia sudah lapor kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya sudah lapor ke Menko. Saya sudah komunikasi, ada surat dari beberapa yang minta untuk dikaji," kata Heru Budi saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Heru menjelaskan, perbedaan yang dapat dilihat dari ITF dan RDF (refuse derived fuel). Menurut dia, RDF berbanding terbalik dengan ITF. RDF juga disebut Heru sudah berjalan.
"Sekarang gini, ITF itu kita bayar tipping fee. RDF kita kelola sampah bisa menghasilkan (duit), mendapatkan (duit). Bukan minta mencari yang bisa mendatangkan keuntungan, tapi kan RDF sekarang sudah jalan. Mendapatkan pemasukan yang tidak mengeluarkan biaya. Di sisi lain ITF saya bangun keluar biaya, di sisi lain mendapat biaya itu gimana good governance-nya? Keuangannya?" jelas Heru.
Heru menegaskan dia tidak anti dengan ITF. Hanya, ia menjelaskan, pihaknya tidak memiliki uang untuk tipping fee. Dia juga menyebutkan, kalau tetap ingin membangun ITF, biar pihak Pemprov yang ambil alih.
"Saya tidak anti dengan ITF, silakan B to B (bisnis ke bisnis) dengan catatan tidak ada tipping fee. Pemda DKI enggak punya uang buat tipping fee. Kalo diitung-itung masa satu tahun Pemda DKI ngeluarin sampai Rp 3 triliun? Kalau saya hitung. Ya sudah, kalau memang harus ITF (biar) Pemda DKI yang bikin," sebut Heru.
"Kan kalau Pemda DKI yang bikin jadi punya Pemda DKI. Truk sampahnya punya DKI. Sampahnya dibuang ke ITF. Pemda DKI juga ada BLUD kan. Sudah gitu aja," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail memandang penghentian proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter merupakan masalah krusial. Pasalnya, Ismail menilai Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono telah melanggar regulasi imbas membatalkan proyek tersebut.
"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," kata Ismail dalam rapat kerja di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Rapat diikuti oleh anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama unsur eksekutif. Antara lain Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, perwakilan JakPro, hingga PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) selaku anak usaha JakPro yang ditugaskan membangun ITF Sunter.
Ismail memandang setidaknya ada sejumlah regulasi yang dilanggar oleh Heru Budi buntut pembatalan ITF. Pasalnya, ITF Sunter memiliki dasar hukum yang jelas karena telah disahkan melalui Perda APBD.
Dengan demikian, Ismail menganggap wajar apabila mencuat usulan mengajukan hak angket atas pembatalan tersebut.
"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 23, kemudian Perpres 35, dan juga Pergub 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran," jelasnya.
(azh/azh)