Komisi B DPRD Sebut Heru Langgar Aturan Sebab Setop ITF, Ini Kata DLH DKI

Komisi B DPRD Sebut Heru Langgar Aturan Sebab Setop ITF, Ini Kata DLH DKI

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 17:51 WIB
Jakarta hasilkan 7.500 ton sampah/hari. Namun sayang proyek pembangkit listrik tenaga sampah atau intermediate treatment facility (ITF) Sunter tersendat.
Proyek ITF Sunter disetop (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono telah melanggar regulasi karena membatalkan proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter. Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji ketentuan yang disebut melanggar.

"Katanya yang disebutkan itu, ada pergub, ada undang-undang segala akan dikaji lagi ya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Asep juga merespons soal usulan pengajuan hak angket untuk menyelidiki pembatalan ITF Sunter. Asep menghargai usulan para legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, usulan tersebut muncul seiring dengan adanya dugaan peraturan yang dilanggar. Karena itu, Pemprov DKI bakal mengkaji ulang ketentuan yang dimaksud.

"Usulan muncul aspirasi dari teman-teman komisi. Tadi disampaikan adanya hak angket karena adanya undang-undang yang dilanggar. Kita coba lihat lagi aja, Perda, atau Pergub, atau Perpres mana yang dilanggar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ismail memandang penghentian proyek ITF Sunter merupakan masalah krusial. Pasalnya, Ismail menilai Pj Gubernur Heru Budi Hartono telah melanggar regulasi imbas membatalkan proyek tersebut.

"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," kata Ismail dalam rapat kerja di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Rapat diikuti anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama unsur eksekutif. Antara lain Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, perwakilan JakPro, hingga PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) selaku anak usaha JakPro yang ditugaskan membangun ITF Sunter.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ismail memandang setidaknya ada sejumlah regulasi yang dilanggar oleh Heru Budi buntut pembatalan ITF. Pasalnya, ITF Sunter memiliki dasar hukum yang jelas karena telah disahkan melalui Perda APBD.

Dengan demikian, Ismail menganggap wajar apabila mencuat usulan mengajukan hak angket atas pembatalan tersebut.

"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 23, kemudian Perpres 35, dan juga Pergub 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran," jelasnya.

"Dan sangat wajar jika kemudian dari sepanjang diskusi tadi kita melihat mengerucut pada usulan hak angket karena memang itu menjadi bagian kita. Sifatnya untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," sambung dia.

Meski begitu, Ismail menekankan usulan hak angket perlu melalui mekanisme panjang sesuai dengan tata tertib DPRD. Yang jelas, setiap perubahan program yang disahkan dalam Perda APBD mesti disepakati antara legislatif dan eksekutif.

"Tidak serta-merta, karena perlu diingat yang namanya pemerintahan daerah bukan sekadar gubernur, tapi kepala daerah dan legislatif, setiap APBD disahkan Perda," tegasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads