Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono telah melanggar regulasi karena membatalkan proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter. Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji ketentuan yang disebut melanggar.
"Katanya yang disebutkan itu, ada pergub, ada undang-undang segala akan dikaji lagi ya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Asep juga merespons soal usulan pengajuan hak angket untuk menyelidiki pembatalan ITF Sunter. Asep menghargai usulan para legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, usulan tersebut muncul seiring dengan adanya dugaan peraturan yang dilanggar. Karena itu, Pemprov DKI bakal mengkaji ulang ketentuan yang dimaksud.
"Usulan muncul aspirasi dari teman-teman komisi. Tadi disampaikan adanya hak angket karena adanya undang-undang yang dilanggar. Kita coba lihat lagi aja, Perda, atau Pergub, atau Perpres mana yang dilanggar," jelasnya.
Sebelumnya, Ismail memandang penghentian proyek ITF Sunter merupakan masalah krusial. Pasalnya, Ismail menilai Pj Gubernur Heru Budi Hartono telah melanggar regulasi imbas membatalkan proyek tersebut.
"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," kata Ismail dalam rapat kerja di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Rapat diikuti anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama unsur eksekutif. Antara lain Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, perwakilan JakPro, hingga PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) selaku anak usaha JakPro yang ditugaskan membangun ITF Sunter.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.