Pelapor Kasus Miss Universe Indonesia Difoto Tanpa Busana Bawa Bukti Baru

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 13:55 WIB
Mellisa Anggraini, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang mengaku dilecehkan saat kontes kecantikan. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi memeriksa pelapor kasus dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami duduk perkara yang ada.

"Ini kita baru mau ketemu lawyer-nya (pelapor). Para korban masih belum hadir," kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Kompol Yuliansyah, Rabu (9/8/2023).

Pelapor yang dalam hal ini juga kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, menjelaskan kronologi dan duduk perkara dugaan pelecehan yang dialami para korban. Mellisa sendiri menjadi kuasa hukum 7 finalis Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi korban pelecehan.

"Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban apa apa yang mereka alami. Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti akan didalami lagi," ujarnya.

Bawa Bukti Baru

Mellisa mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut menyerahkan barang bukti tambahan terkait perkara tersebut. Namun dia belum bisa menyampaikan barang bukti tersebut.

"Iya ada (barang bukti baru), tapi belum bisa saya sampaikan ya. Tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini aja," imbuhnya.

Mellisa menambahkan, pihaknya juga akan menyambangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk meminta perlindungan terhadap para korban.

Laporan dugaan pelecehan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, mengatakan kliennya merasa dirugikan lantaran tak pernah diberi tahu soal tahapan body checking dan difoto dalam keadaan tanpa busana.

"Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Lihat Video: Direktur MUID soal Kasus Pelecehan Seksual: Kami Segera Mengambil Sikap






(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork