2 Hakim Agung Dissenting Opinion, Tetap Ingin Sambo Divonis Mati

2 Hakim Agung Dissenting Opinion, Tetap Ingin Sambo Divonis Mati

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 18:32 WIB
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dengan memperbaikinya menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ternyata ada 2 hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas vonis tersebut.

"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," katanya.

Adapun pertimbangan putusan tersebut menunggu salinan resmi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

MA Turunkan 5 Hakim Agung

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Formasi ini jarang terjadi!

Berdasarkan website MA, Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads