Eks Mendag M Lutfi Kembali Dipanggil Kejagung terkait Kasus Migor Hari Ini

Eks Mendag M Lutfi Kembali Dipanggil Kejagung terkait Kasus Migor Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 07:19 WIB
Eks Mendag M Lutfi (Wilda/detikcom)
Foto: Eks Mendag M Lutfi (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.

"Jam 9 jadwalnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Diketahui sebelumnya, M Lutfi dipanggil penyidik Kejagung pada 2 Agustus kemarin. M Lutfi mengkonfirmasi tidak dapat hadir dalam kasus tersebut sehingga penyidik Kejagung memanggil ulang M Lutfi, lalu dia mengonfirmasi akan hadir pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan M Lutfi akan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.

ADVERTISEMENT

Kejagung Pastikan Tak Politis

Kejagung memastikan pemanggilan M Lutfi tidak bermuatan politis. Hanya, memang pemanggil M Lutif dilakukan saat menjelang tahun politik.

"Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (30/7).

Ketut mengatakan pemanggilan eks Mendag M Lutfi pada pekan depan ataupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi. Diketahui, saat ini Kejagung menetapkan 3 tersangka korupsi korporasi terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

Duduk Perkara

Diketahui, dalam kasus ekspor CPO itu, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Lihat juga Video 'Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Minyak Sawit Tersangka Korupsi Migor':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads