Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 9 Agustus mendatang. M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.
"ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengkonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu, 9 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (7/8/2023).
Diketahui sebelumnya, M Lutfi dipanggil penyidik Kejagung pada 2 Agustus kemarin. M Lutfi mengkonfirmasi tidak dapat hadir dalam kasus tersebut sehingga penyidik Kejagung memanggil ulang M Lutfi, lalu dia mengkonfirmasi akan hadir pada 9 Agustus mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan M Lutfi akan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.
Kejagung Pastikan Tak Politis
Sebelumnya, Kejagung memastikan pemanggilan M Lutfi tidak bermuatan politis. Hanya, memang pemanggil M Lutif dilakukan saat menjelang tahun politik.
"Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (30/7).
Ketut mengatakan pemanggilan eks Mendag M Lutfi pada pekan depan ataupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi. Diketahui, saat ini Kejagung menetapkan 3 tersangka korupsi korporasi terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.
Selain itu, Kejagung mengatakan pengusutan kasus korupsi korporasi CPO tersebut dilakukan dalam rangka mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan MA pada 5 terpidana korupsi yang sebelumnya telah divonis terkait kasus korupsi ekspor CPO. Oleh karena itu, menurut dia, pengusutan kasus tersebut bukan karena politis.
Baca halaman selanjutnya.
Simak juga 'Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Minyak Sawit Tersangka Korupsi Migor':