JPU Gelar Perkara Kasus Dirut PLN di Mabes Polri

JPU Gelar Perkara Kasus Dirut PLN di Mabes Polri

- detikNews
Minggu, 01 Okt 2006 13:29 WIB
Jakarta - Jampidsus Hendarman Supandji meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menggelar perkara dugaan korupsi PLTG Borang senilai Rp 122 miliar dengan tersangka Direktur Utama Eddie Widiono. Gelar perkara tersebut akan dilakukan di Mabes Polri."Saya minta supaya JPU proaktif ke sana dan memberikan petunjuk yang lebih konkret," kata Jampidsus Hendarman Supandji usai upacara memperingati Kesaktian Pancasila di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2006). Hendarman belum dapat memastikan waktunya, namun dalam gelar perkara juga akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selain dihadiri jaksa dan polisi."Pokoknya perkara ini jangan sampai menjadi polemik antara polisi dengan jaksa," ujar Hendarman.Menurut Hendarman, gelar perkara ini dilakukan dalam rangka diskusi untuk mematangkan kasus, sehingga berkas penyidikan dapat dinyatakan lengkap.Cekal Eddie WidionoJamintel Muchtar Arifin menjelaskan polisi baru mengajukan cekal untuk Eddie. Namun, ada beberapa syarat kelengkapan pengajuan pencekalan yang belum dipenuhi, yaitu resume hasil penyidikan."Polisi memang sudah mencekal dalam keadaan mendesak. Kan bisa untuk sementara hanya waktunya terbatas. Setelah itu polisi ajukan ke kejaksaan dan kita lihat masih ada persyaratan yang perlu dilengkapi," jelas Muchtar.Menurut Muchtar, setelah Mabes Polri melakukan pencekalan sejak 31 Agustus hingga 20 September 2006, kejaksaan masih memproses pencekalan."Jadi sekarang belum dicekal, mudah-mudahan tidak lari. Masa Dirut PLN mau lari," ujar Muchtar.Penyidik polisi hingga 31 Agustus 2006 belum bisa melengkapi berkas terhadap Eddie sehingga Eddie dilepaskan. Jaksa menilai penyidik belum dapat menunjukkan adanya unsur merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. (mly/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads