Diperiksa Bareskrim, Razman Yakin Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Diperiksa Bareskrim, Razman Yakin Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 20:36 WIB
Razman Arif usai diperiksa Bareskrim Polri
Razman Arif usai diperiksa Bareskrim Polri (Azhar Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Razman Arif Nasution telah selesai diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris. Razman percaya bahwa dirinya bakal bebas dari kasus ini.

"Karena itu keyakinan saya dan tim, saya percaya DPN Peradi bersatu, saya percaya mereka akan mampu untuk kasus ini tidak sampai peradilan," kata Razman di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Razman mengaku tak bersalah lantaran hanya menjalankan tugas sebagai pengacara Iqlima Kim saat itu. Dia sendiri telah mengajukan beberapa saksi ahli di kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pun demikian sampai di peradilan, saya yakin mereka mampu membebaskan saya, karena saya memaparkan seluruhnya bahwa saya hanya menjalankan tugas profesi saya sebagai seorang lawyer yang dalam rentang waktu 25 April 2022 sampai dengan 11 Juni 2022," katanya.

"Pertarungan ini sudah sampai 16 bulan, maka saya percaya penyidik yang sudah sangat profesional saya sudah menghadirkan 3 ahli, dan saya kembali mengajukan 4 ahli, dari keterangan mereka, dari pemahaman oleh tim hukum saya, saya percaya kasus ini akan bisa segera selesai," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Razman juga mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar dan jelas. Ia yakin kasus ini akan segera terang benderang.

"Hari ini saya menemukan situasi yang baru, cara bertanya yang smooth, cara memberikan jawaban yang leluasa, sehingga saya dan tim mampu mencerna semua pertanyaan, dan menjawab runut dan terukur," katanya.

Untuk diketahui, Razman Arif Nasution (RAN) resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Hotman Paris. Razman berstatus tersangka sejak 31 Maret 2023.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4).

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER. Sementara Hotman melaporkan Razman sejak 10 Mei 2022.

Adapun terlapor dalam laporan ini adalah Razman dan Iqlima Kim, selaku mantan sekretaris pribadi Hotman Paris.

Simak Video 'Hotman Paris Ogah Damai, Razman: yang Mau Damai Siapa?':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads