Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Razman Arif Nasution hari ini. Razman diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
"Alhamdulillah yang bersangkutan hari ini datang dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Adi Vivid mengatakan sebelumnya Razman mengajukan penundaan pemeriksaannya pada Rabu (2/8). Akhirnya hari ini Razman Arif Nasution memenuhi panggilan penyidik hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pada pemanggilan pertama beliau bukannya tidak datang, memberikan surat untuk penundaan," ujar dia.
Untuk diketahui, Razman Arif Nasution (RAN) resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Hotman Paris. Razman berstatus tersangka sejak 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4).
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER. Sementara Hotman melaporkan Razman sejak 10 Mei 2022.
Adapun terlapor dalam laporan ini adalah Razman dan Iqlima Kim, selaku mantan sekretaris pribadi Hotman Paris.
Lihat juga Video: Hotman Paris Ogah Damai, Razman: yang Mau Damai Siapa?