MA Tegaskan Tak Ada Intervensi saat Sunat Vonis Ferdy Sambo dkk

MA Tegaskan Tak Ada Intervensi saat Sunat Vonis Ferdy Sambo dkk

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 20:36 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Foto: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis hukuman kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf di tingkat kasasi. Pihak MA menegaskan vonis Ferdy Sambo dkk bebas dari intervensi.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dkk ada lima hakim agung yang diturunkan MA. Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang kasasi Ferdy Sambo dkk digelar sejak pukul 13.00 WIB. Selama empat jam kelima hakim agung saling silang pendapat dalam memutus kasasi.

Sobandi mengatakan dalam putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, ada dua hakim agung yang menyatakan disenting oppinion (DO) atau perbedaan pendapat. Kedua hakim agung itu menilai Ferdy Sambo seharusnya tetap divonis hukuman mati.

ADVERTISEMENT

"Tadi yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga. Tapi yang dikuatkan kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," terang Sobandi.

Lebih lanjut Sobandi mengatakan putusan Ferdy Sambo dkk kini telah bersikap inkrah. Putusan keempat terdakwa itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi.

"Ini upaya hukum kasasi kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi," jelas Sobandi.

Simak vonis Ferdy Sambo dkk selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Rincian Vonis Ferdy Sambo cs yang Dipangkas MA':

[Gambas:Video 20detik]



Vonis terbaru bagi Ferdy Sambo dkk:

- Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup di tingkat kasasi. Sebelumnya divonis hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

- Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Putri sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

- Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Sebelumnya divonis 15 tahun penjara

- Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi. Sebelumnya divonis 13 tahun penjara

Halaman 2 dari 2
(ygs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads