Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis 13 tahun dari Bripka Ricky Rizal Wibowo menjadi 8 tahun di tingkat kasasi. Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, mengaku belum puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Erman mengaku akan berdiskusi dengan Ricky Rizal menyikapi vonis dari MA hari ini. Pihaknya membuka peluang akan melakukan peninjauan kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," katanya.
Baca juga: Pernyataan Lengkap MA Anulir Vonis Sambo dkk |
Menurut Erman, meski MA mengurangi vonis kepada Ricky Rizal di tingkat MA, namun majelis hakim menilai kliennya tersebut tetap berperan dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
"Secara substansi Majelis Hakim Agung tetap menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar pasa 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara kami Tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP," tutur Erman.
Ricky Rizal diketahui dijatuhi vonis 13 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mahkamah Agung (MA) lalu memotong vonis Bripka Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.
Baca juga: MA Potong Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun |
"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, tadi sore.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Ricky Rizal, yakni 13 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Simak Video 'MA Sunat Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara':