Selundupkan Senjata, Jenderal RI Ditangkap di AS

Selundupkan Senjata, Jenderal RI Ditangkap di AS

- detikNews
Minggu, 01 Okt 2006 12:39 WIB
Jakarta - Seorang pensiunan jenderal TNI AL, Eric Wotulo (60), ditangkap oleh aparat AS dengan tuduhan berkonspirasi menyelundupkan senjata untuk kelompok pemberontak Macan Tamil, Sri Lanka. Eric ditangkap bersama 3 WNI lainnya.Ketiga WNI itu adalah Haji Subandi (69); Reinhard Rusli (34) dan Helmi Soedirdja (33). Turut dibekuk juga Haniffa Osman (55), warga Singapura dan Thirunavukarasu Varatharasa (36) dari Sri Lanka.Demikian diberitakan baltimoresun.com, Sabtu (30/9/2006). Mereka ditangkap oleh aparat federal di Guam. Kasus penangkapan ini bermula di Baltimore pada musim panas ini. Kala itu agen-agen federal mengatur pertemuan dengan broker senjata asal Singapura di hotel bintang empat Inner Harbor, mengajaknya mengadiri kegiatan keagamaan di sebuah masjid di Laurel dan membawanya ke lapangan latihan menembak di Harford County, dan di situlah dia mencoba beragam senjata-senjata mesin. Broker itu tertarik untuk membelinya secara ilegal. Dari situlah penyelidikan berkembang sehingga dibekuklah 6 orang Asia Selatan di atas.Osman, Eric Wotulo and Subandi, dikenai tuduhan berkonspirasi menyediakan dukungan material pada organisasi teroris luar negeri dan pencucian uang. Kantor Kejaksaan AS di Maryland menyatakan bahwa mereka berhubungan dengan pimpinan Macan Tamil, yang oleh AS dicap sebagai organisasi teroris luar negeri. Ketiga orang itu tidak menyadari bahwa mereka telah bernegosiasi dengan agen Imigrasi AS yang menyamar. Mereka ditangkap di Guam setelah membayar uang muka persenjataan yang mereka pesan.Eric Wotulo yang memperkenalkan diri pada agen AS yang menyamar sebagai pensiunan jenderal marinir TNI AL, terlibat negosiasi untuk memesan 9 jenis persenjataan senilai 3 juta dolar AS.Keenam tersangka itu diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan untuk Subandi, Osman dan Wotulo, juga menghadapi ancaman 15 tahun penjara untuk konspirasi menyediakan dukungan pada teroris dan 20 tahun penjara bila terbukti melakukan pencucian uang. (nrl/asy)


Berita Terkait