Sanggahan Pengacara Tersangka Kasus Nenek Bunuh Nenek gegara Kemiri

Sanggahan Pengacara Tersangka Kasus Nenek Bunuh Nenek gegara Kemiri

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 15:11 WIB
Ilustrasi penyelidikan pembunuhan berantai
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Uba Rialin memberikan sanggahan atas sangkaan terhadap kliennya, Nenek MP (76), yang dijadikan tersangka kasus pencurian kemiri di Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Di mana MP dijadikan tersangka oleh Polsek Samosir dalam kasus pembunuhan kepada Nenek LH (70).

"Diberitakan sebagai Pelaku, padahal proses penyidikan belum selesai dan mash banyak kejanggalan yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Status ibu MP saat ini masih tersangka," kata Uba Rialin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

Menurut Uba, kasus ini berawal dari kasus pencurian kemiri oleh korban yang diketahui langsung oleh MP, bukan persengketaan tanah seperti diberitakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah adalah milik keluarga dari suami Ibu MP, di mana suami Ibu MP lahir dan besar, bahkan mash hidup menjalani masa pensiun di rumah tersebut sejak 2010, dan tidak pernah berstatus tanah sengketa," ujar Uba.

Uba menegaskan pencurian kemiri yang dilakukan oleh korban sudah sering terjadi dan sudah diketahui penduduk setempat.

ADVERTISEMENT

"Peristiwa pencurian terakhir yang dilakukan dipergoki langsung oleh Ibu MP di pekarangan belakang rumah Ibu MP di mana rumah tersebut hanya dihuni oleh Ibu MP dan suami yang telah lanjut usia. Teriakan dari Ibu MP kemudian membuat korban lari dan terjatuh," tuturnya.

Selain itu, Nenek MP adalah perempuan lanjut usia yang berpostur tubuh kurus dan kecil, bahkan tangan kiri telah terpasang pen akibat cedera di waktu lampau yang mengakibatkan keterbatasan gerak tangan.

"Bagaimana mungkin bisa mengangkat batang kelapa kering atau bagaimana mungkin memukul dengan sendal dapat menyebabkan hilangnya nyawa?" tanya Uba retoris.

Pihak keluarga Nenek MP menghormati proses hukum yang berjalan.

"Dan berharap adanya pemberitaan berimbang, faktual serta tidak tendensius," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Samosir. Kasus itu berawal saat warga menemukan jasad korban pada Kamis (3/8/2023).

"Tersangka menerangkan benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sandal dan lain-lain," kata Natar dilansir detikSumut, Senin (7/8).

Natar mengatakan peristiwa itu dipicu karena permasalahan tanah. Nenek MP mengklaim bahwa lahan yang ditanami pohon kemiri yang kerap diambil nenek LH itu adalah miliknya.

"Awalnya memang masalah sengketa tanah. Jadi si korban ini dia dulunya yang menanam kemiri di situ karena tersangka dulunya nggak berdomisili di Onan Runggu. Jadi, setelah di Onan Runggu diklaim tanah itu, jadi saling mempertahankanlah kemiri ini kepemilikan siapa," jelasnya.

"Tersangka menganggap itu adalah tanahnya. Kemudian korban ini menganggap bahwa memang dia menguasai dan kemiri itu miliknya. Jadi, sering ribut di situ dan sering diucapkan pelaku kalau korban mencuri kemiri," sambung Natar.

Simak juga Video: Rekaman CCTV Sebelum Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Seniornya

[Gambas:Video 20detik]



(asp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads