Seorang nenek berinisial MP (76) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena membunuh tetangganya yang juga seorang nenek, LH (70). Pelaku membunuh korban dengan memukulnya menggunakan tangkai kelapa kering gara-gara masalah pohon kemiri.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Samosir. Kasus itu berawal saat warga menemukan jasad korban pada Kamis (3/8/2023).
"Tersangka menerangkan benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sandal dan lain-lain," kata Natar dilansir detikSumut, Senin (7/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natar mengatakan peristiwa itu dipicu karena permasalahan tanah. Nenek MP mengklaim bahwa lahan yang ditanami pohon kemiri yang kerap diambil nenek LH itu adalah miliknya.
"Awalnya memang masalah sengketa tanah. Jadi si korban ini dia dulunya yang menanam kemiri di situ karena tersangka dulunya nggak berdomisili di Onan Runggu. Jadi, setelah di Onan Runggu diklaim tanah itu, jadi saling mempertahankanlah kemiri ini kepemilikan siapa," jelasnya.
"Tersangka menganggap itu adalah tanahnya. Kemudian korban ini menganggap bahwa memang dia menguasai dan kemiri itu miliknya. Jadi, sering ribut di situ dan sering diucapkan pelaku kalau korban mencuri kemiri," sambung Natar.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Aksi Sadis Baghastian saat Peragakan Bunuh Sopir Taksi Online Semarang':