Jamintel: Koruptor Kabur karena Sistem Hukum Sulit
Minggu, 01 Okt 2006 12:03 WIB
Jakarta - Begitu banyak terpidana kasus korupsi yang melarikan diri. Mereka kabur karena sulitnya sistem hukum di dalam negeri maupun di luar negeri."Sistem itu yang membuat aparat hukum sulit untuk mengawasi secara intensif," kata Jamintel Muchtar Arifin usai upacara memperingati Kesaktian Pancasila di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2006). Mereka yang terlibat dalam sistem hukum di dalam negeri, menurut Jamintel, adalah penyidik baik polisi maupun kejaksaan, penuntut umum dan pengadilan."Seperti mereka (koruptor) yang mengajukan upaya hukum kan memerlukan proses hukum yang lama, sementara kewenangan aparat hukum untuk menahan waktunya terbatas, " kata Muchtar.Muchtar juga mencontohkan sulitnya membawa koruptor yang melarikan diri ke Singapura karena belum adanya perjanjian ekstradisi."Aparat intelijen kejaksaan sudah berupaya mencegah mereka untuk pergi ke luar negeri," ujar Muchtar.Apakah kaburnya terpidana karena lemahnya intel kejaksaan? "Saya kira tidak sesederhana itu kita bisa menyimpulkan. Karena masalah orang-orang yang mengalami proses hukum itu kan ada sistem hukum yang berlaku," jawab Muchtar.Sementara itu Jampidsus Hendarman Supandji menjelaskan, para terpidana yang melarikan diri umumnya mereka yang divonis bebas di pengadilan tingkat pertama dan tidak ditahan.Menurut Hendarman kejaksaan tidak mungkin selalu memantau keberadaan mereka selama 24 jam, karena semuanya membutuhkan biaya yang banyak. "Selain itu tugas kejaksaan bukan hanya itu saja. Semuanya perlu kita jadikan pelajaran untuk bertindak lebih baik lagi," ujar dia.Seperti diketahui terpidana 6 tahun penjara kasus korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina di Balongan, Tabrani Ismail, telah dinyatakan buron. Tabrani diketahui kabur saat hendak dieksekusi Kejaksaan.Nader Thaher, terpidana tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi pemberian kredit Rp 38,62 miliar dari Bank Mandiri kepada PT Siak Zamrud Pusako, kabur setelah masa penahanannya habis.Beberapa nama lainnya yang diduga melarikan diri ke Singapura terkait korupsi BLBI adalah mantan bos Bank Surya, Bambang Sutrisno, dan bekas bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Syamsul Nursalim.
(mly/nrl)











































