KPK memeriksa kakak Mario Dandy, Angelina Embun Prasasya, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Tim penyidik menelusuri kepemilikan aset mewah dari Rafael.
"Angelina Embun Prasasya, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah Tersangka RAT dan keluarga," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Angelina Embun diperiksa di gedung KPK pada Senin (7/8). Dia diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa putri Rafael Alun, tim penyidik memeriksa pihak swasta atas nama Baswara Nugroho Sunartio. Dia dicecar soal penerimaan uang kepada Rafael Alun dari wajib pajak bermasalah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan Tersangka RAT yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," ujar Ali.
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga memeriksa saksi bernama Arifin Wongsoatmojo. Saksi tersebut dicecar terkait aset milik Rafael Alun yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka RAT atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi," ujar Ali.
Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus gratifikasi Rafael Alun saat ini juga segera disidangkan.
Dalam kasus pencucian uang Rafael Alun, tim penyidik KPK masih melakukan penyidikan. Sejauh ini KPK telah menyita 20 aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
(ygs/zap)