Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 25.899 alat peraga kampanye (APK) sepanjang Juli 2023, mulai spanduk, banner, hingga umbul-umbul. Penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima 796 laporan masyarakat terkait APK.
"Berdasarkan data laporan pengaduan masyarakat terbanyak, terkait alat peraga kampanye (APK), yakni sebanyak 796 laporan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Arifin memerinci APK yang ditertibkan antara lain 5.689 lembar spanduk/banner/baliho. Lalu 19.602 lembar bendera, 132 lembar umbul-umbul, serta 476 lembar pamflet/tempelan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan total penertiban APK yang telah dilaksanakan petugas Satpol PP sebanyak 25.899 lembar," jelasnya.
Arifin menekankan pemasangan baliho, spanduk, dan APK harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tantang Ketertiban Umum. Karena itu, Satpol PP terus menjalin komunikasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga wajah Jakarta tetap bersih dan indah menjelang pemilu.
"Kita terus komunikasi dan bersinergi bersama Bawaslu dan KPU untuk menjaga wajah Jakarta. Karena pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita ikuti," tegasnya.
Secara keseluruhan, Satpol PP DKI Jakarta mendapatkan 3.700 laporan masyarakat melalui Sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) selama periode Juli 2023. Sebanyak 93 persen dari 3.700 laporan yang diterima telah selesai ditangani.
"Sepertinya (Satpol PP) salah satu OPD yang cukup banyak mendapatkan respons pengaduan dari masyarakat," jelasnya.
"Pengaduan yang diterima karena banyaknya masyarakat yang memiliki keinginan dan harapan agar Jakarta menjadi lebih tertib, nyaman, dan teratur," sambung dia.
(taa/idn)