Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkap ada buron KPK yang telah berganti kewenangannya. Buron KPK tersebut adalah Paulus Tannos.
"Iya betul (Paulus Tannos). Informasi yang kami peroleh demikian," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia telah berstatus buron sejak tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga mengaku tak habis pikir Paulus Tannos yang berstatus tersangka bisa berganti kewarganegaraan. Ali mengatakan aksi Paulus Tannos itu membuat penangkapannya semakin sulit.
"Ini yang kami tidak habis pikir kenapa buronan bisa ganti nama Indonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Ali.
![]() |
Paulus Tannos Terlacak di Thailand
Keberadaan Paulus Tannos sebenarnya sempat terdeteksi oleh KPK. Tannos saat itu akan ditangkap di Thailand.
Namun, penangkapan itu batal terjadi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang kala itu dijabat Irjen Karyoto menjelaskan gagalnya membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia karena persoalan telat terbitnya red notice.
"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Karyoto mengatakan pengajuan red notice Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu rupanya belum terdaftar di sistem Interpol.
"Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," jelas Karyoto.
Simak juga Video 'Ekstradisi Diteken, KPK Maksimalkan Upaya Pemeriksaan Paulus Tannos:
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polri Sebut Ada Buron KPK Ganti Kewarganegaraan
Polri sebelumnya menyebut ada buron KPK yang kini sudah mengubah kewarganegaraannya. Identitas buron itu kini sudah dikantongi Polri.
Hal itu diungkapkan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8). Temuan pindah kewarganegaraan itu didapat usai Polri bertukar informasi dengan pihak Interpol.
"Ada yang sudah mengubah kewarganegaraan, kami tahu siapa dan nanti kami sampaikan, dan KPK juga sudah aware," ujar Krishna.
Saat ini Polri tengah berkoordinasi dengan aparat hukum di negara terkait untuk memulangkan buronan tersebut ke Indonesia.
"Kami akan mengupayakan langkah-langkah lainnya untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan," ucapnya.
Kasus Paulus Tannos
KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. Paulus Tannos disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Dia diduga telah melakukan pertemuan kongkalikong demi proyek tersebut. Pertemuan-pertemuan itu, disebut KPK, menerbitkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," imbuh Saut.