Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, angkat bicara soal kliennya yang dinilai memiliki kebiasaan jorok selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Petrus menyebut Lukas Enembe bukan jorok, melainkan hanya tidak bisa mengurus diri.
"Kita kan hanya dapat surat itu, ya, waktu rekan saya menerima surat dari para tahanan itu disampaikan oleh petugas, yang intinya bahwa mereka 'menolak' keberadaan Pak Lukas di dalam karena memang versi dia jorok sebagai macam itu, menurut kami tidak benar," kata Petrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (7/8/2023).
"Istilahnya yang benar adalah Bapak Lukas tidak mampu mengurus diri sendiri, tidak jorok. Dia tidak mampu," sambungnya.
Petrus lalu mengungkit Lukas yang sudah dua kali menjadi bupati hingga gubernur. Petrus menyebut rumah yang dihuni Lukas pun selalu bersih.
"Bagaimana dibilang Pak Lukas dibilang Pak Lukas jorok, dua kali bupati, dua kali gubernur dan soal kebersihan, saya menyaksikan sendiri di rumah negara, rumah pribadinya, bersih. Jadi istilah jorok itu sebenarnya salah. itu terlalu hiperbola itu," kata Petrus.
KPK Akui Terima Keluhan
KPK mengakui telah menerima surat dari para penghuni rutan di gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan jorok Lukas Enembe di rutan. Mantan Gubernur Papua itu disebut memiliki kebiasaan buruk dalam menjaga kebersihan diri.
"KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni rutan di gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/8).
KPK juga menyinggung sikap Lukas Enembe yang kerap abai dalam mengkonsumsi obat dokter RSPAD. Lukas juga sempat beberapa kali menolak diperiksa tim dokter.
"Termasuk beberapa kali menolak untuk mengkonsumsi makanan sebagaimana makanan tersebut juga diberikan untuk tahanan lainnya," katanya.
Ali memastikan pemeriksaan kesehatan berkala selalu dilakukan kepada Lukas Enembe. Berdasarkan catatan medis pada akhir Juli lalu, Lukas Enembe dinyatakan sehat dan mampu dalam mengikuti persidangan.
"Kondisi terdakwa Lukas Enembe berdasarkan hasil pemeriksaan dokter PB IDI tertanggal 31 Juli 2023 berkesimpulan bahwa terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," katanya.
Terkait kebiasaan jorok Lukas Enembe di rutan, KPK mengaku masih berkoordinasi dengan pihak rutan dalam mengatasi persoalan tersebut.
"Kami segera komunikasikan dengan pihak rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud," ucap Ali.
(whn/rfs)