Fuad Hasan Mansyhur menegaskan dirinya tidak memiliki utang terkait pembelian tanah kepada pengusaha Makassar, Annar S Sampetoding. Pihak Fuad menjelaskan polemik ini bermula dari penawaran penjualan 5 bidang tanah oleh Annar kepada Fuad.
Hal ini dijelaskan kuasa hukum Fuad, Rigel Abner Rumlawang saat konferensi pers di Wisma Maktour, Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
"Bahwa memang dari tahun 2016 kemarin Saudara Annar S Sampetoding ini menawarkan dengan cara merayu selama bertahun-tahun kepada klien kami untuk melakukan pembelian terkait dengan beberapa SHM yang ada di Kota Makassar, total SHM-nya itu ada SHM Nomor 15, SHM Nomor 20526, SHM Nomor 1071, SHM Nomor 1099, dan SHM 1310. Berarti ada 5 SHM yang ditawarkan," kata Rigel kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rigel mengatakan kliennya pun memutuskan untuk membeli tanah tersebut dari Annar. Kala itu, kata Rigel, Fuad telah membayar sebesar Rp 85 miliar untuk 5 bidang tanah yang semula dibayarkan.
![]() |
"Jadi sudah dilakukan beberapa kali pembayaran, totalnya sudah Rp 85 miliar kurang lebih terkait 5 SHM tersebut. Tapi ini hanya merupakan awalan saja untuk SHM. Lalu setelah daripada itu dibuatlah sebuah akta jual beli (AJB) terkait dengan SHM 5 tanah tersebut. Setelah dijadikan AJB ditandatanganilah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebelum daripada itu," terangnya.
Rigel mengatakan kliennya didatangi ahli waris yang mengatakan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 15 yang ditawarkan Annar masih bersengketa. Dia mengatakan Annar pun membenarkan SHM nomor 15 bersengketa.
Dia mengatakan Annar juga meminta uang Rp 2 miliar kepada Fuad sebagai uang bantuan untuk menyelesaikan sengketa itu. Sebagai gantinya, kata Rigel, dibuatlah sebuah akta pernyataan yang salah satu poinnya menyatakan uang Rp 2 miliar itu juga menandakan lunasnya sisa pembayaran Fuad kepada Annar.
"Nah lalu setelah dari klien kami ini mau melakukan pelunasan, karena total dari 5 SHM itu kurang lebih Rp 136 miliar. Ini sudah dibayarkan Rp 85 miliar. Pada saat klien kami mau melakukan pelunasan terkait sisa pembayaran, datanglah para ahli waris dari keluarga Annar ini dan semuanya para ahli waris ini datang untuk menghampiri klien kami, yang menyatakan di mana salah satu dari 5 bidang aset tersebut adalah masih dalam status sengketa, SHM Nomor 15-nya. Jadi oleh sebab itu dari klien kami menanyakanlah kepada para ahli warisnya ini seperti apa, karena masih ada sengketa dari SHM Nomor 15-nya dan menanyakan juga kepada Pak Annar. Lalu dulu Pak Annar juga mengiyakan bahwa memang masih adanya sengketa dengan para ahli waris ini dan sebagainya terkait SHM Nomor 15-nya aja," papar Rigel.
"Lalu dikarenakan adanya sengketa tersebut dari para ahli waris dan Pak Annar sendiri, dari klien kami memintalah kepada Pak Annar, disetujui oleh Pak Annar untuk membuat akta pernyataan, yang di dalam poin nomor 5-nya dinyatakan bahwa yang pertama yaitu Pak Annar itu akan menghentikan konflik keluarga karena masih bermasalah dengan ahli waris lainnya dan meminta kepada klien kami untuk memberikan bantuan untuk menyelesaikan konflik keluarga ini sebesar Rp 2 miliar yang di mana dari Rp 2 miliar itu dinyatakan dalam poin akta pernyataan nomor 5 tersebut bahwa sisa pelunasan atau sisa pembayaran yang seharusnya dibayarkan itu dianggap lunas dengan adanya pembayaran Rp 2 miliar ini, bantuanlah kepada Pak Annar," lanjut dia.
Rigel pun menyebut Annar S Sampetoding telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dengan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Rigel menegaskan Fuad Hasan tidak memiliki utang sebesar Rp 105 miliar kepada Annar S Sampetoding maupun denda sebesar Rp 88.190.100.000. Menurut Rigel, pernyataan bahwa kliennya berutang Rp 105 miliar itu imajinatif.
"Klien kami ini tidak memiliki hutang sama sekali dengan Pak Annar S Sampetoding dengan nilai yang fantastis Rp 105 miliar, bahkan ada denda Rp 88 miliar, itu semua imajinatiflah nilainya," tegas Rigel.
Ahli Waris Jelaskan soal Tanah
Dalam keterangan terpisah, ahli waris dari Almarhum Siner Raysen Sampetoding menyampaikan surat kepada Fuad Hasan Mansyur. Ahli waris tersebut adalah:
* Nurhani SR Sampetoding
* Atto Sakmiwata SR. Sampetoding
* Musyafiruddin SR Sampetoding
* Almarhum Masfiruddin SR Sampetoding - Cq Amalia Chaerani Sampetoding
* Alidan SR Sampetoding
* Rimbony SR Sampetoding
* Rachmat SR Sampetoding
* Mico Urliani SR Sampetoding
* Manggoana SR Sampetoding
* Agatha Ariano SR Sampetoding
* Saweri SR Sampetoding
Dalam surat tersebut, para ahli waris menjelaskan tentang tanah SHM No.15 dan Akta Hiban No.34/KT/A/2008 tanggal 1 Februari 2008.
"Di mana kami selaku ahli waris Almarhum Siner Raysen Sampetoding TIDAK PERNAH memberikan kuasa atau membubuhkan tanda tangan kami untuk menyerahkan hak kami atas tanah SHM No.15 kepada Annar Salahuddin Sampetoding," demikian keterangan ahli waris.
"Berdasarkan fakta tersebut, kami mohon sisa pembayaran yang masih ada dan yang belum terbayarkan oleh Bapak Fuad Hasan Mansyur kepada Annar Salahuddin Sampetoding, sekiranya agar TIDAK DIBAYARKAN, dikarenakan atas SHM No. 15 tersebut jelas masih ada hak-hak kami sebagai ahli waris dari Almarhum Siner Raysen Sampetoding yang tidak diberikan oleh Annar Salahuddin Sampetoding atas transaksi jual-beli SHM No.15 yang terjadi antara Bapak Fuad Mansyur dan Annar Salahuddin Sampetoding," demikian keterangan dari ahli waris.
Simak juga 'Ombudsman Temukan Maladministrasi Kepemilikan Tanah di IKN':