Fuad Hasan Masyhur menegaskan tidak memiliki utang kepada pengusaha Makassar, Annar S Sampetoding. Annar S Sampetoding sendiri saat ini berstatus tersangka di Polda Sulawesi Selatan.
"Klien Kami tidak memiliki kewajiban ataupun hutang kepada Sdr. Annar S Sampetoding sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah)," demikian keterangan dari kuasa hukum Fuad Hasan Masyhur, Faizal Miza, Minggu (6/8/2023).
Faizal Miza menyebut Annar S Sampetoding telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan terkait dengan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faizal Miza menegaskan Fuad Hasan Masyhur tidak memiliki utang sebesar Rp 105 miliar kepada Annar S Sampetoding maupun denda sebesar Rp 88.190.100.000.
Ahli Waris Jelaskan soal Tanah
Dalam keterangan terpisah, ahli waris dari Almarhum Siner Raysen Sampetoding menyampaikan surat kepada Fuad Hasan Mansyur. Ahli waris tersebut adalah:
- Nurhani SR Sampetoding
- Atto Sakmiwata SR. Sampetoding
- Musyafiruddin SR Sampetoding
- Almarhum Masfiruddin SR Sampetoding - Cq Amalia Chaerani Sampetoding
- Alidan SR Sampetoding
- Rimbony SR Sampetoding
- Rachmat SR Sampetoding
- Mico Urliani SR Sampetoding
- Manggoana SR Sampetoding
- Agatha Ariano SR Sampetoding
- Saweri SR Sampetoding
Dalam surat tersebut, para ahli waris menjelaskan tentang tanah SHM No.15 dan Akta Hiban No.34/KT/A/2008 tanggal 1 Februari 2008.
"Di mana kami selaku ahli waris Almarhum Siner Raysen Sampetoding TIDAK PERNAH memberikan kuasa atau membubuhkan tanda tangan kami untuk menyerahkan hak kami atas tanah SHM No.15 kepada Annar Salahuddin Sampetoding," demikian keterangan ahli waris.
"Berdasarkan fakta tersebut, kami mohon sisa pembayaran yang masih ada dan yang belum terbayarkan oleh Bapak Fuad Hasan Mansyur kepada Annar Salahuddin Sampetoding, sekiranya agar TIDAK DIBAYARKAN, dikarenakan atas SHM No. 15 tersebut jelas masih ada hak-hak kami sebagai ahli waris dari Almarhum Siner Raysen Sampetoding yang tidak diberikan oleh Annar Salahuddin Sampetoding atas transaksi jual-beli SHM No.15 yang terjadi antara Bapak Fuad Mansyur dan Annar Salahuddin Sampetoding," demikian keterangan dari ahli waris.
Simak juga 'Ombudsman Temukan Maladministrasi Kepemilikan Tanah di IKN':