Salah satu finalis melaporkan yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 setelah diminta body checking dan difoto tanpa busana. Korban khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan.
"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Mellisa mengatakan, dalam praktiknya, pengecekan badan harus dilakukan di tempat yang privat dan dilakukan sesama jenis. Mellisa menyebutkan tindakan yang dilakukan jelas melanggar norma dan hukum yang ada di Indonesia.
"Kemudian, dalam prosedur yang benar, tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan, maka yang memeriksa selayaknya perempuan. Kita Kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini," jelasnya.
Mellisa menambahkan, pelapor juga merasa dirugikan lantaran tak pernah diberi tahu soal tahapan body checking dan difoto dalam keadaan tanpa busana. Mellisa menyayangkan ajang kompetisi yang seharusnya meninggikan martabat perempuan justru menjadikan korban sebagai objek pelecehan.
"Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," jelasnya.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Poppy Capella....
(wnv/mea)