Dipanggil Kejagung di Kasus Minyak Goreng, Eks Mendag M Lutfi Tak Bisa Hadir

Dipanggil Kejagung di Kasus Minyak Goreng, Eks Mendag M Lutfi Tak Bisa Hadir

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 23:10 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana (Adrial-detikcom)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Adrial-detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi saksi dalam kasus ekspor CPO atau turunan minyak goreng pada 2 Agustus. Namun, M Lutfi mengaku tidak bisa hadir.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa pada Rabu 02 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

"Atas pemanggilan tersebut, saksi ML (M Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung sempat menginformasikan bahwa M Lutfi dipanggil pada 1 Agustus mendatang, namun berdasarkan keterangan tertulis Kejagung pada Senin (31/7), terungkap M Lutfi dijadwalkan diperiksa pada 2 Agustus. Akan tetapi M Lutfi menginformasikan tidak bisa hadir.

Hal itu disampaikan M Lutfi kepada penyidik Kejagung melalui surat yang dikirim kuasa hukumnya pada tanggal 31 Juli 2023. Atas surat tersebut, M Lutfi akan kembali dipanggil Kejagung.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," ujarnya.

Ketut mengatakan M Lutfi akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam rentang Januari 2022 s/d April 2022.

Kejagung Pastikan Tak Politis

Sebelumnya, Kejagung memastikan pemanggilan M Lutfi tidak bermuatan politis. Hanya saja memang pemanggil M Lutif dilakukan saat menjelang tahun politik.

"Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (30/7).

Ketut mengatakan pemanggilan eks Mendag M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi. Diketahui saat ini Kejagung menetapkan 3 tersangka korupsi korporasi terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

Selain itu, Kejagung menyebut pengusutan kasus korupsi korporasi CPO tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan MA pada 5 terpidana korupsi yang sebelumnya telah divonis terkait kasus korupsi ekspor CPO. Oleh karena itu, menurutnya pengusutan kasus tersebut bukan karena politis.

Oleh karena itu dia meminta agar pemanggilan Airlangga Hartarto dan M Lutfi bukan karena politisasi. Kejagung menyebut pemanggilan tersebut untuk membuktikan terkait kasus ekspor CPO.

"Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto) dan ML (M Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanja

Duduk Perkara

Diketahui, dalam kasus ekspor CPO itu, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads