Pihak keluarga diundang menghadiri rekonstruksi kasus tewasnya Bripda IDF alias ID di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ibu Bripda IDF, Antonia, berharap tidak ada yang ditutup-tutupi saat rekonstruksi.
"Kami minta nggak ada yang ditutup-tutupi, keadilan harus ditegakkan," kata Antonia kepada wartawan di Rusun Polri, Senin (7/8/2023).
Antonia ingin melihat bagaimana peristiwa nahas yang menimpa anaknya itu terjadi. Dia sudah siap mengikuti proses rekonstruksi yang akan dilakukan.
"Saya usahakan saya kuat, mudah-mudahan Tuhan menyertai," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jelani Christo, mengatakan akan menyampaikan hasil rekonstruksi nanti. Dia berharap wartawan diperkenankan meliput proses rekonstruksi.
"Rekonstruksinya seperti apa nanti kami jelaskan hasil dari dalam. Saya berharap media juga bisa masuk juga lebih bagus. Bisa terbuka semualah apa yang terjadi, pembunuhannya seperti apa," jelas Jelani.
Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS, terkait kematian Bripda IDF ini.
Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka telah dipecat dari Polri. Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik.
Simak juga '2 Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Kini Dipatsuskan':
(rdh/jbr)