Suasana Rusun Polri Cikeas Jelang Rekonstruksi Kasus Tewasnya Bripda IDF

Suasana Rusun Polri Cikeas Jelang Rekonstruksi Kasus Tewasnya Bripda IDF

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 12:56 WIB
Suasana Rusun Polri Cikeas Jelang Rekonstruksi Kasus Tewasnya Bripda IDF (Rizky-detikcom)
Suasana Rusun Polri Cikeas Jelang Rekonstruksi Kasus Tewasnya Bripda IDF (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Polisi bakal menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Bripda IDF alias ID di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penjagaan ketat dilakukan petugas kepolisian di Rusun Polri.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (7/8/2023), petugas tampak berjaga ketat di dalam gerbang. Suasana di dalam Rusun Polri masih terlihat sepi.

Sementara suasana di jalan raya sekitar Rusun Polri masih sepi. Sesekali ada mobil yang masuk ke dalam Rusun Polri. Awak media sementara tidak diperkenankan mengambil dokumentasi di dalam Rusun Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang diberikan petugas penjaga, rekonstruksi akan dihadiri oleh penyidik Polres Bogor, Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan pihak keluarga Bripda IDF.

Sebelumnya, polisi bakal menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Bripda IDF alias ID siang nanti. Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

"(Rekonstruksi) dari (penyidik) Polres," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dimintai konfirmasi.

Rio mengatakan pihaknya mengundang pihak keluarga Bripda ID. Dia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara transparan.

"Iya, (pihak keluarga Bripda ID) ikut," sebutnya.

Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS, terkait kematian Bripda IDF ini.

Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kedua tersangka telah dipecat dari Polri. Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik.

(rdh/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads