Karenina Anderson Jalani Rehabilitasi hingga 2 Bulan di RSKO Jakarta

Karenina Anderson Jalani Rehabilitasi hingga 2 Bulan di RSKO Jakarta

Mulia Budi - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 10:45 WIB
Karenina Anderson
Foto: Instagram/@kareninaanderson
Jakarta -

Artis Karenina Anderson resmi menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja di RSKO Jakarta. Karenina menjalani rehabilitasi sejak pekan lalu.

"Sudah di rehab di RSKO. Sudah dari minggu lalu, 3 Agustus," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dimintai konfirmasi, Senin (7/8/2203).

Ardhy mengatakan Karenina akan menjalani rehabilitasi sekitar satu hingga dua bulan. Rekomendasi itu didasarkan pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kota DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu-dua bulan rekomendasi dari BNNK setelah melalui tahap asesmen," ucapnya.

Sebelumnya, artis Karenina Anderson resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Karenina Anderson terancam hukuman 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 (a) UU tentang Narkotika.

"Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika," kata Achmad di Polres Metro Jaksel, Rabu (2/8/2023).

Pasal 127 Ayat 1 huruf a berbunyi:

"Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Ardhy menambahkan, nantinya Karenina akan menjalani pemeriksaan oleh BNNK Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut bertujuan melihat kelayakan Karenina direhabilitasi.

"Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen BNNK Jakarta Selatan," pungkas Achmad.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads