Saat ini muncul adagium di masyarakat no viral no justice. Harapannya ketika sudah viral maka segera diproses oleh aparat penegak hukum. Apakah hal itu sepenuhnya benar?
Berikut pertanyaan pembaca:
Apakah permasalahan hukum harus viral dulu baru diproses oleh aparat penegak hukum?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pertanyaan di atas, berikut jawaban Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemekumham) Prof Widodo Ekatjahjana yang juga dilansir di akun sosial media BPHN:
Ini sebetulnya pandangan yang kurang tepat. Proses hukum dan isu yang diviralkan agar mendapatkan respon oleh aparat penegak hukum agar diproses, itu isu yang berbeda.
Sebetulnya tanpa menunggu viral, menjadi kewajiban dan tanggung jawab aparat penegak hukum ketika sudah ada unsur-unsur delik pidana dan minimal ada 2 alat bukti, maka proses itu akan dilangsungkan terus tanpa menunggu diviralkan oleh masyarakat.
Tanpa menunggu viral, menjadi kewajiban aparat hukum ketika sudah ada unsur delik pidana dan minimal ada 2 alat bukti, proses dilangsungkan.Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana |
Lalu pertanyaannya isu yang diviralkan soal masalah hukum yang dihadapi masyarakat, apakah boleh dari aspek hukum?
Tidak ada ketentuan itu dan ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Tidak ada masalah sepanjang disertai bukti-bukti yang kuat. Sebab jika tidak, itu nanti bisa berbalik menjadi delik fitnah atau menyebarkan berita yang tidak benar.
Sepanjang viral itu untuk edukasi hukum, kemudian meminta respon cepat aparat penegak hukum dan bisa dipertanggungjawabkan, saya kira memviralkan masalah hukum itu juga tidak ada masalah supaya kasusnya terang benderang dan terbuka. Kecuali pada delik-delik yang bersifat aduan dan tertutup.
Tapi pada delik umum itu bagian dari partisipasi publik.
Terima kasih
Prof Widodo Ekatjahjana
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemekumham)