Apakah Harus Viral Dulu Baru Diproses Aparat Penegak Hukum?

detik's Advocate

Apakah Harus Viral Dulu Baru Diproses Aparat Penegak Hukum?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Agu 2023 09:28 WIB
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana (dok.bphn)
Jakarta -

Saat ini muncul adagium di masyarakat no viral no justice. Harapannya ketika sudah viral maka segera diproses oleh aparat penegak hukum. Apakah hal itu sepenuhnya benar?

Berikut pertanyaan pembaca:

Apakah permasalahan hukum harus viral dulu baru diproses oleh aparat penegak hukum?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pertanyaan di atas, berikut jawaban Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemekumham) Prof Widodo Ekatjahjana yang juga dilansir di akun sosial media BPHN:

Ini sebetulnya pandangan yang kurang tepat. Proses hukum dan isu yang diviralkan agar mendapatkan respon oleh aparat penegak hukum agar diproses, itu isu yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Sebetulnya tanpa menunggu viral, menjadi kewajiban dan tanggung jawab aparat penegak hukum ketika sudah ada unsur-unsur delik pidana dan minimal ada 2 alat bukti, maka proses itu akan dilangsungkan terus tanpa menunggu diviralkan oleh masyarakat.

Tanpa menunggu viral, menjadi kewajiban aparat hukum ketika sudah ada unsur delik pidana dan minimal ada 2 alat bukti, proses dilangsungkan.Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana

Lalu pertanyaannya isu yang diviralkan soal masalah hukum yang dihadapi masyarakat, apakah boleh dari aspek hukum?

Tidak ada ketentuan itu dan ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Tidak ada masalah sepanjang disertai bukti-bukti yang kuat. Sebab jika tidak, itu nanti bisa berbalik menjadi delik fitnah atau menyebarkan berita yang tidak benar.

Sepanjang viral itu untuk edukasi hukum, kemudian meminta respon cepat aparat penegak hukum dan bisa dipertanggungjawabkan, saya kira memviralkan masalah hukum itu juga tidak ada masalah supaya kasusnya terang benderang dan terbuka. Kecuali pada delik-delik yang bersifat aduan dan tertutup.

Tapi pada delik umum itu bagian dari partisipasi publik.

Terima kasih

Prof Widodo Ekatjahjana
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemekumham)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads