Perempuan inisial PM (19) diduga dianiaya oleh 8 pria yang merupakan pacarnya bersama gengnya di Sukabumi, Jawa Barat, hingga mengalami luka-luka. Komnas Perempuan menyebut hal itu adalah kekerasan dalam pacaran.
"Ini masuk dalam kategori kekerasan dalam pacaran (KDP) dalam bentuk kekerasan fisik," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Komnas Perempuan berharap para pelaku lainnya segera ditangkap. Siti juga mendorong agar korban mendapatkan keadilan.
"Kami mengapresiasi Kapolsek Citamiang Resor Sukabumi dan jajarannya yang telah menangkap salah seorang pelaku kekerasan. Kami berharap seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan korban segera pulih dan dapat mendapatkan keadilan dan pemulihannya," jelas dia.
Siti kemudian menyinggung kerentanan perempuan dalam hubungan pacaran. Siti pun menyoroti dugaan penganiayaan karena pelaku cemburu kepada korban.
"KDP dalam bentuk kekerasan fisik menunjukkan perempuan memiliki kerentanan dalam relasi personal. Cemburu dijadikan alasan untuk menyakiti korban termasuk dengan mengajak teman-teman se-geng nya yang tidak mengetahui duduk masalahnya," jelasnya.
Menurut Siti, pelaku tidak berhak untuk menghukum korban dengan kekerasan. Pengeroyokan yang melibatkan teman dari pacar korban dinilai solidaritas yang salah.
"Penyelesaian masalah dengan cara-cara non-kekerasan seharusnya menjadi keterampilan setiap orang dalam membangun relasi. Seakan akan karena korban membuat cemburu, lantas laki-laki berhak menghukum sedemikian rupanya. Solidaritas yang salah, di antara anggota geng ini," tutur dia.
Selengkapnya pada halaman berikut.
(lir/imk)