Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pemilik kabel menjuntai jika tidak dibenahi dalam satu bulan. Pemprov menyebut sanksi pengguntingan akan dilakukan.
"Nanti kalau sebulan lewat tidak eksekusi, pemprov sanksi," kata Asisten Pembangunan (Asbang) dan Lingkungan Hidup Setda DKI Afan Adriansyah di Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (6/8/2023).
Afan berkelakar akan menggunting kabel yang ada jika melebihi tenggat waktu yang diberikan. Saat ini, Pemprov DKI meminta pemilik kabel untuk melakukan pembenahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sebulan lewat digunting ha-ha-ha. Tapi kan mereka benahi dulu," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan memberikan bantuan kepada para korban kabel menjuntai. Pengawasan kepada kabel yang ada juga akan terus dilakukan.
"Kami komunikasi, nanti Pak Asbang, tentunya kita pasti kasih bantuan. Berikutnya Pak Asbang kan mereka perhatikan perbaiki kabel-kabel. InsyaAllah kita berikan (bantuan)," tuturnya.
Pemprov Berikan Batas Waktu Sebulan
Pemprov DKI Jakarta telah memanggil para pemilik kabel yang menjuntai di jalanan. Hasilnya, para pemilik kabel berjanji akan melakukan perbaikan dalam sebulan ke depan.
"Jadi mereka dalam sebulan akan perbaikan, jadi semua, seluruh kabel dikencangin," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Afan Adriansyah di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (6/8).
Afan mengatakan, kabel yang saling menyimpang juga akan dilakukan perbaikan. Minimal, kata dia, akan ditarik agar lebih kencang.
"Kemudian (kabel) yang crossing akan dilakukan perbaikan untuk diupayakan turun, minimal ditarik lebih kenceng," tuturnya.
Simak Video 'Pemprov DKI soal Kabel Menjuntai: Lewat Sebulan, Gunting!':
Selengkapnya pada halaman berikut.
Kabel Menjuntai Bikin Celaka
Kabel menjuntai ini membuat pengendara celaka. Insiden kabel menjuntai yang memakan korban terjadi di Palmerah, Jakarta Barat dan di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Di Jakarta Barat sendiri, pengendara ojol tewas akibat kabel menjuntai ini. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
"Ya (korban) meninggal," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat AKP Agus Suwito mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/7/2023) pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bernama Vidam tengah mengendarai motornya di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.
"Kecelakaan tunggal kena kabel melintang di tengah jalan," kata Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat AKP Agus Suwito saat dihubungi, Sabtu (29/7).
Polisi mengatakan korban mengalami kecelakaan setelah kendaraannya tersangkut kabel yang menjuntai ke jalan. Akibatnya, korban terperosok dan terjatuh ke aspal.
"Dikarenakan kurang konsentrasi dan hati-hati saat melintas jalan tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas dengan terkena kabel yang melintang di jalan yang mengakibatkan pengendara terperosok jatuh sebelah kanan," ujarnya.
Selain itu, Kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, membuat seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih mengalami cedera hingga tak bisa bicara. Peristiwa ini terjadi pada 5 Januari 2023.
Sultan saat itu pergi bersama teman-temannya sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di Jalan Pangeran Antasari, ada kabel fiber optik yang menjuntai yang menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Mobil dan motor yang melintas memelankan lajunya.
Saat melewati kabel fiber optik yang menjuntai, Sultan yang mengendarai motor berada di belakang mobil jenis SUV. Tiba-tiba kabel yang menjuntai itu tersangkut bagian atas mobil yang melaju dan terlontar ke arah Sultan.
"Mobil itu mungkin nggak merasa (tersangkut kabel) karena besar, ditarik terus sampai titik tertentu lepas. Begitu lepas, posisinya (kabel) itu kejepret kayak ketapel langsung kena orang di belakangnya ya anak saya. Kena langsung tepat di lehernya," ucap ayah Sultan, Fatih (26/7).
Sultan kemudian dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya tak sadarkan diri. Dia kemudian mendapat tindakan beberapa kali operasi setelah dokter menyatakan bahwa terdapat fracture pada tulang tenggorokannya.
Kasus ini kemudian mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Listyo langsung memerintahkan jajaran Kedokteran dan Kesehatan Polri (Dokkes Polri) serta Polres Jakarta Selatan (Jaksel) turun tangan memberikan bantuan kepada Sultan. Listyo memfasilitasi pengobatan Sultan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pada Kamis (3/8) kemarin, Polres Jaksel membawa Sultan ke RS Polri Kramat Jati. Sultan kini dalam perawatan RS Polri.
"Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan keluarga untuk melakukan perawatan terhadap korban ke RS Polri Kramat Jati," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary.