Tanggal 6 Agustus diperingati sebagai Hari Keantariksaan Nasional. Tanggal ini dipilih sebagai Hari Keantariksaan untuk memperingati disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan.
UU Nomor 21 Tahun 2013 tersebut menjadi payung hukum bagi Penyelenggaraan Keantariksaan di Indonesia. Selain itu juga untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam bidang tersebut.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang peringatan Hari Keantariksaan Nasional setiap tanggal 6 Agustus, simak serba-serbi sejarah, tujuan dan cara memperingatinya untuk tahun 2023 berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan Hari Keantariksaan Nasional
Mengutip dari akun resmi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tujuan tanggal 6 Agustus memperingati Hari Keantariksaan Nasional adalah untuk membangun kesadaran publik dan semua pihak terkait di Indonesia akan pentingnya pengembangan sains dan teknologi antariksa.
Sejarah Hari Keantariksaan Nasional
Sejarah penetapan Hari Keantariksaan Nasional yang diperingati pada tanggal 6 Agustus ini berdasarkan momen pengesahan UU Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan. Disebutkan bahwa Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
Adapun Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara, maupun Antariksa. Sementara, Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
UU Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan itu bertujuan:
- Mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
- Mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa;
- Menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
- Memberikan landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
- Mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan;
- Melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
- Mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional Keantariksaan demi kepentingan nasional;
- Mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peringati Hari Keantariksaan Nasional 2023
Dalam rangka memperingati Hari Keantariksaan Nasional tahun 2023 ini, pihak LAPAN BRIN mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengkampanyekan #MalamLangitGelap setiap tanggal 6 Agustus. Hal ini juga bermaksud menjaga keindahan langit malam dari polusi cahaya.
Menurut LAPAN BRIN, polusi cahaya bukan hanya mempengaruhi keindahan langit malam, tetapi juga berdampak pula bagi kesehatan, lingkungan hidup, bahkan budaya. Sejak dahulu sampai sekarang, langit malam banyak dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas.
Untuk itu, pihak LAPAN BRIN mengajak masyarakat pada peringatan Hari Keantariksaan Nasional tanggal 6 Agustus 2023 untuk mematikan lampu luar selama satu jam saja. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menikmati keindahan langit malam pada pukul 20.00 sampai 21.00 waktu setempat.
View this post on Instagram
Simak juga 'Melihat Calon Pelabuhan Antariksa Baru di Inggris':