3 Pria Terlibat Penggelapan Angkot di Bogor Ditangkap Polisi

3 Pria Terlibat Penggelapan Angkot di Bogor Ditangkap Polisi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 05 Agu 2023 19:32 WIB
Polisi menangkap tiga pelaku penggelapan sebuah mobil angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor (Rizky Adha/detikcom)
Polisi menangkap tiga pelaku penggelapan sebuah mobil angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor (Rizky Adha/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap tiga pelaku penggelapan sebuah mobil angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Arnold, Ujen, dan Zaenudin.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan awalnya salah satu pelaku meminjam angkot korban untuk menggantikannya. Keuntungan rencananya akan dibagi dua.

"Bermula dari salah satu tersangka berkomunikasi dengan pelapor, 'Saya akan pinjam kendaraannya, kemudian hasilnya nanti kita bagi dua'," kata Bismo kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Anyar. Namun, hingga malam hari, angkot yang dipinjam pelaku tidak kunjung kembali.

"Tapi, ketika pada jam yang dijanjikan, mobil itu tidak kunjung kembali. Hingga saat dilaporkan tersebut, mobil juga tidak kunjung kembali," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Pencarian pun dilakukan hingga ketiga pelaku ditangkap.

"Kemudian serangkaian dari para pelaku yang terlibat dalam penggelapan kendaraan roda 4 tersebut, yaitu angkot, berhasil kita amankan. Kita amankan barang bukti BPKB dan alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku," sebutnya.

Polisi masih mencari keberadaan angkot yang dicuri oleh pelaku. Bismo berpesan agar berhati-hati dalam transaksi seperti itu.

"Pesan dari ini semua, dalam transaksi melalui online ataupun offline atau kegiatan yang meminjamkan kendaraan dengan masyarakat lain, ini bagusnya mobil itu dilengkapi dengan GPS. Sehingga bisa terdeteksi mobil tersebut jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.

Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kemudian juga perlu dilakukan transaksi itu di tempat keramaian atau tempat yang ada CCTV-nya. Jadi ketika ada hal yang tidak diinginkan, itu ada alat buktinya. Juga ketika ada janjian dengan orang untuk transaksi, misalnya dari seorang korban perempuan, tentunya harusnya mengajak laki-laki untuk melindungi dirinya sehingga tidak menjadi korban

(rdh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads