Polisi menangkap dua wanita bernama Fanny dan Yani karena terlibat tindak pidana penipuan di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka menggunakan modus arisan lelang kepada puluhan korbannya.
"Tersangka mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan nasabah tersebut sebesar 10-50 persen dari uang yang disetorkan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Keduanya memberikan sejumlah tenggat untuk pengembalian uang korban tersebut. Namun, hingga jatuh tempo, uang korban tak kunjung diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata Tersangka menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya, dan digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membuka toko sembako," sebutnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadilah mengatakan kedua tersangka juga menggunakan uang hasil penipuannya untuk membeli motor dan mobil.
"Aktivitas para pelaku ini memulai perputaran di Februari 2023 dan berangsur dengan masa tenggat 30-60 hari," kata Rizka.
Mulanya, arisan lelang berjalan normal. Hingga pada putaran kedua, terjadi tunggakan dan kedua pelaku melakukan penipuan untuk menutupi tunggakan tersebut.
"Bulan Maret-Mei itu berjalan normal, kemudian nasabah membeludak sehingga perputaran di bulan Juni dan Juli jatuh tempo tidak terbayarkan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP. Mereka terancam maksimal 4 tahun penjara.
(rdh/azh)