Pelajar SMK di Jaksel yang ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), karena membawa parang beralasan dirinya berjaga-jaga. M merupakan salah satu dari tujuh pelajar SMK di Jaksel yang semula terjaring razia Satgas Pelajar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
"Modus untuk berjaga-jaga serangan dari sekolah lain," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Penyidik menjerat M dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bismo mengatakan, saat ditangkap, M sedang bolos sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak berkonflik dengan hukum ini tidak melaksanakan sekolah bersama teman-temannya, bolos dari Jakarta menuju Puncak keterangannya, kemudian ke Kota Bogor," jelas Bismo.
Bismo mengimbau orang tua agar mengontrol anaknya dengan lebih ketat, terutama pada jam malam hari. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Polresta Bogor menangkap tujuh pelajar SMK karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang. Polisi menetapkan satu orang tersangka atas kepemilikan sajam tersebut.
"Betul (sudah ditetapkan tersangka Undang-Undang Darurat)," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadilah, saat dimintai konfirmasi.
Kasus bermula saat Satgas Pelajar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mengamankan tujuh pelajar salah satu SMK di Jakarta Selatan saat tengah nongkrong di Jalan Pandu Raya, Kota Bogor, Jawa Barat. Salah satu yang ditahan adalah M, yang kini berstatus anak berkonflik dengan hukum. M ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.