Polisi telah menetapkan mahasiswa UI, AAB (23), sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap juniornya, MNZ (19). AAB berdalih sempat memberi kesempatan agar MNZ melawan dirinya.
Polisi awalnya menyebut AAB menusuk korban hingga 10 kali pada Rabu (2/8/2023). AAB kemudian mengaku tak menghitung dan menyatakan dirinya memberi kesempatan kepada korban, yang telah ditusuknya, untuk melawan.
"Saya nggak ngitung, karena korban sempat ngelawan dan saya sudah kasih kesempatan korban buat ngelawan, biar melawan saya. Biar hari itu selesai semua," kata AAB di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku memberi kesempatan agar MNZ juga membunuh dirinya. MNZ akhirnya tewas di dalam kosannya setelah ditikam oleh AAB berulang kali.
"Saya kasih kesempatan buat korban untuk bunuh saya juga. Biar saya nggak ada di sini (dunia) lagi," jelas pelaku AAB.
Sebelumnya, polisi menyebut korban sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun, AAB menikam leher dan dada korban berulang kali hingga akhirnya terjatuh.
"Korban mencoba melawan namun pelaku menusuk kembali di bagian dada dan leher berulang-ulang, dan korban menggigit tangan korban, lalu oleh pelaku tangannya didorong atau masukkan ke dalam mulutnya sehingga korban terjatuh, tergeletak," kata Wakasatreskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/8).
Cincin pelaku juga ditemukan di dalam kerongkongan korban. Polisi mengatakan pembunuhan ini terjadi usai AAB terjerat utang pinjol.
AAB diduga membunuh untuk mencuri MacBook hingga iPhone korban. AAB kini dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP. AAB terancam hukuman mati.
Simak Video: Permintaan Maaf Senior Pembunuh Keji Mahasiswa UI