Mahfud Saran Bali Tower Lebih Manusiawi ke Sultan Korban Kabel Menjuntai

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 20:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md meminta pihak PT Bali Tower selaku pemilik kabel menjuntai di Jakarta Selatan (Jaksel) dapat melakukan pendekatan manusiawi terhadap Sultan Rif'at Alfatih (20) korban terjerat kabel menjuntai. Mahfud menilai pendekatan manusiawi bisa digunakan ketimbang pendekatan hukum.

"Nah untuk PT Bali Tower menurut saya, memang perlu saling pendekatan yang lebih manusiawi, kekeluargaan. Tidak ada lagi bicara formalitas uang, formalitas hukum, keadilan, dan sebagainya," kata Mahfud usai menjenguk Sultan di RS Polri, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (4/8/2023).

"Pihak yang dalam tanda petik bertanggung jawab, Bali Tower, itu supaya melakukan pendekatan yang lebih Indonesiawi dan manusiawi. Tidak terlalu formalistik semata, lalu bicara lewat pengacara dengan sangat defensif dan sebagainya. Selesaikan baik-baik, insyaallah saya optimis," tambah Mahfud.

Mahfud berharap segala persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik. Kata Mahfud, tidak perlu saling menyalahkan karena sudah jelas ada fakta korban.

"Tapi bagi yang bersangkutan (Bali Tower), bagi keluarga, yang saya dengar tadi, bagaimana kalau ini berbicara dengan baik sebagai sesama manusia, sebagai sesama warga negara, selesaikan baik-baik," papar Mahfud.

"Tidak lalu menyalahkan, lapor misalnya ke polisi. Selama ini kan dirawat sehingga nggak sempat lapor. Tapi bahwa fakta itu ada. Oleh sebab itu, pendekatan kemanusiaan dan rasa solider sebagai sesama warga negara, itu aja hemat saya," sambungnya.

Sebagai sosok yang memahami persoalan hukum, Mahfud menerangkan keberadaan hukum itu sebagai penyelesaian konflik. Katanya, jika persoalan ini sampai ke tahap pengadilan, berarti konflik tidak berkesudahan di tahap mediasi.

"Kalau hukum tuh yg paling bagus mulai dengan mediasi, selesai dengan mediasi, kedua pihak ketemu, lalu mau apa dan bagaimana, itu nomor satu," papar Mahfud.

"Kalau hukum kan, hukum itu kan mengakhiri konflik sebenernya. Kalau sampai ke pengadilan atau berperkara itu kan karena konfliknya tidak selesai dengan cara baik-baik, sehingga harus lembaga pengadilan yang mengurus," pungkasnya.

Bali Tower Bantah Kelalaian Perusahaan

PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower buka suara soal Sultan Rif'at Alfatih terjerat kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Kuasa hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail, mengatakan apa yang dialami Sultan merupakan kecelakaan.

"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," kata Maqdir dalam jumpa pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

Simak Video: Mahfud Minta Bali Tower Lakukan Pendekatan Manusiawi: Selesaikan Baik-Baik







(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork