Bareskrim Bantah Tuduhan Kriminalisasi Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Bantah Tuduhan Kriminalisasi Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 16:47 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Rumondang-detikcom)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi dalam kasus dugaan penodaan agama. Bareskrim membantah tuduhan itu.

"Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Djuhandani juga membantah tudingan politisasi dalam perkara itu. Dia mengatakan proses hukum terhadap Panji Gumilang sudah sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada (politisasi), masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan," ucap Djuhandhani.

"Sama dengan upaya paksa itu kan sama dengan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD termasuk penetapan tersangka ini kan sesuai UUD ada prosesnya kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi atas penetapan tersangka.

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham. Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Hendra mengatakan pihaknya menghormati langkah yang dilakukan penyidik dalam menindaklanjuti perkara itu. Meski demikian, dia mengaku telah menduga kliennya akan menjadi tersangka.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diprosesnya," ucapnya.

"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," imbuhnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8).

Panji Gumilang kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads