Vonis Banding Diperberat, Makelar Tanah di Cipayung Dibui 5 Tahun

Vonis Banding Diperberat, Makelar Tanah di Cipayung Dibui 5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 16:11 WIB
Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta
Gedung PT Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Jufri dari 4 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Jufri disebut jaksa sebagai makelar tanah kasus mafia tanah Cipayung.

"Menyatakan Terdakwa Jufri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (4/8/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Erwan Munawar dan Sulistyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya.

Majelis juga sepakat menghukum kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.200.000.000 kepada negara. Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," ujar majelis.

Kasus ini terjadi pada 2018. Saat itu Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun pada pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur itu dilaksanakan secara melawan hukum.

Dalam proses pembebasan lahan itu, Tersangka J bekerjasama dengan Tersangka LD, Tersangka MTT dan Tersangka HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Bahwa para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.

Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000 sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317 sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Tersangka J dan Tersangka lainnya sebesar Rp 17.770.209.683.

Pembayaran dimaksud dilakukan dalam bulan Agustus 2018, di mana terhadap pencairan tersebut, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah. Bahwa dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads