Aturan dan Sanksi Penumpang KA Sengaja Melebihi Relasi Perjalanan

Aturan dan Sanksi Penumpang KA Sengaja Melebihi Relasi Perjalanan

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 13:21 WIB
Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang sudah mendapatkan dua kali vaksin (lengkap) atau booster tak perlu lagi tes COVID-19. KAI akan memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes). (dok KAI Daop 1)
Ilustrasi naik kereta api. (Foto: Dok. KAI Daop 1)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang kereta api (KA) yang sengaja melebihi relasi (tujuan) perjalanan yang tertera di tiketnya. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2023.

"Demi kenyamanan bersama, mulai 3 Agustus 2023, KAI memberlakukan peraturan untuk penumpang yang sengaja melebihi relasi (tujuan) yang tertera di tiketnya," tulis KAI dalam keterangan yang dilansir akun Instagram-nya (@kai121_), Kamis (3/8/2023).

Bagi penumpang sengaja kebablasan relasi perjalanan akan dikenakan sanksi. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait aturan tersebut, simak informasi selengkapnya berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Melebihi Relasi Perjalanan?

KAI menjelaskan, contoh kasus pelanggan yang melebihi relasi perjalanan adalah misalnya, pelanggan membeli tiket dengan relasi atau tujuan rute Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Madiun dengan KA Sancaka. Namun ketika KA Sancaka sudah tiba dan berhenti di Stasiun Madiun, pelanggan tidak turun di Stasiun Madiun dan sengaja tetap berada di atas KA, bermaksud untuk turun di Stasiun Solo Balapan, tanpa membeli tiket lagi.

Sanksi Penumpang Melebihi Relasi

KAI mengatakan, bagi penumpang kereta api yang sengaja melebihi relasi perjalanan akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi berupa denda sampai tidak boleh naik kereta api sementara.

ADVERTISEMENT

"Nantinya, penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi akan dikenakan sanksi, mulai dari denda sampai dengan tidak diperkenankan naik KA sementara waktu," katanya.

Berikut sanksi penumpang sengaja melebihi relasi perjalanan:

  1. Penumpang akan diturunkan di stasiun perhentian pertama sesuai grafik perjalanan KA, yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.
  2. Denda 2 (dua) kali lipat dari tarif parsial subclass terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya, sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
  3. Pembayaran denda secara tunai di atas KA atau di loket stasiun.
  4. Pembayaran denda maksimal 1x24 jam.
  5. Jika tidak melakukan pembayaran, maka penumpang tidak diperkenankan naik KA selama 90-180 hari kalender.

Hal-hal yang Wajib Diperhatikan

Lebih lanjut terkait aturan penumpang kereta api sengaja kebablasan relasi tujuan, KAI menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan penumpang sebagai berikut:

  1. Kondektur akan mengumumkan bahwa pelanggan wajib turn di stasiun, sesuai relasi yang tertera di tiketnya.
  2. Sebelum tiba di tiap stasiun perhentian, Kondektur akan mengumumkan kepada pelanggan agar mempersiapkan diri untuk turn, sesai dengan stasiun tujuan yang tertera di tiketnya.
  3. Kondektur akan mengumumkan sanksi yang dikenakan terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya.
  4. Kondektur akan melakukan pengecekan kondisi di atas KA menggunakan alat kerja Kondektur, untuk memastikan penumpang naik dan turun sesuai relasi yang tertera pada tiketnya.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads