Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra: Awal Mula hingga Kabar Terkini

Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra: Awal Mula hingga Kabar Terkini

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 11:27 WIB
Rumah Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Rumah Guruh Soekarnoputra yang akan dieksekusi berada di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah Guruh Soekarnoputra yang akan dieksekusi. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Rumah Guruh Soekarnoputra di Jakarta Selatan hendak dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Hal ini buntut sengketa dengan Susy Angkawijaya. Berawal dari urusan pinjam-meminjam uang berujung perintah pengosongan rumah.

Simak sederet hal yang diketahui terkait awal mula sengketa rumah Guruh Soekarnoputra terkait gugatan melawan Susy Angkawijaya hingga kabar terkini:

Awal Mula Sengketa

Pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus, menjelaskan awal mula sengketa rumah kliennya berujung perintah pengosongan oleh PN Jaksel. Simeon menyebut sengketa berawal saat Guruh meminjam uang Rp 35 miliar pada Mei 2011 untuk urusan bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian terjadilah pembicaraan. Mas Guruh melakukan permohonan pinjaman uang. Dalam pinjaman itu Rp 35 miliar, kemudian dengan bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan. Itu akhirnya Suwantara Gautama itu mengajukan syarat dia, bahwa saya bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB, perjanjian perikatan jual beli," kata Simeon kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Simeon mengatakan Guruh sempat mencoba menghubungi pemberi pinjaman sebelum batas waktu 3 bulan berakhir. Namun, katanya, pemberi pinjaman tak bisa dihubungi.

ADVERTISEMENT

Pada 3 Agustus 2011, katanya, Guruh disarankan membuat akta jual beli (AJB) dengan nilai rumah Rp 16 miliar. Menurutnya, uang Rp 16 miliar itu belum diterima oleh Guruh. AJB tersebut, kata Simeon, antara Guruh sebagai penjual dengan Susy Angkawijaya sebagai pembeli.

Simeon menyebut PPJB untuk pinjaman Rp 35 miliar itu belum dibatalkan dan bunganya juga belum dikembalikan Guruh. Dia mengatakan AJB itu kemudian digunakan Susy untuk menggugat Guruh dan mengklaim rumah itu miliknya.

Dia mengatakan Susy dengan Suwantara merupakan suami istri. Dia mengklaim Guruh tak tahu soal hubungan Susy dan Suwantara.

Akhirnya di bulan Oktober, kata Simeon, Guruh mengirim surat ke Susy Angkawijaya, notaris Suwantara Gautama, untuk membuat AJB balik nama, namun Susy tidak menjawab. Kemudian bulan Desember dikirim lagi surat kedua ke Susy

"Kemudian, pada bulan Februari Susy ini mengirim surat ke Guruh jawaban surat itu permintaan bahwa Pak Guruh silakan keluar karena sudah dibuat AJB. Sudah buat akta pengosongan, baru itu Mas Guruh merasa dulu pinjam meminjam sekarang kok jadi jual beli?" tambahnya.

Perintah Eksekusi Rumah

Sengketa berlanjut ke keputusan PN Jaksel untuk mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Hal itu dilakukan sebagai buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebutkan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya. Guruh kalah melawan Susy.

Rencananya eksekusi dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.

"Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa di Jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali, yaitu sejak 2020. "Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.

Eksekusi Rumah Ditunda

Namun kemudian PN Jaksel menunda eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra pada Kamis (3/8/2023). PN Jaksel menyebut kondisi di rumah Guruh tidak kondusif. Hal itu sebab situasi yang tidak kondusif ditandai dengan adanya sejumlah massa yang berjaga di rumah Guruh.

"Kami sampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra pada jam 09.00 pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (3/8/2023).

"Namun demikian, petugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," tambahnya.

PN Jaksel pun akhirnya harus menunda proses eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Djuyamto menyebut PN Jaksel akan segera mengambil sikap terkait hal ini.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads