Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kisruh penanganan operasi tangkap tangan di Basarnas. Laporan itu kini telah diterima Dewas.
Laporan dari MAKI itu dilayangkan ke Dewas pada Kamis (3/8). Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan laporan dari MAKI tengah dipelajari pihaknya.
"Iya nanti kami pelajari," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAKI melaporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK. Alexander dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam penanganan operasi tangkap tangan di Basarnas.
"MAKI melaporkan Pak Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023)," ujar kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," lanjutnya.
Kurniawan mengatakan Alexander diduga telah melakukan pelanggaran etik. Menurut dia, Alexander melanggar larangan mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.
Balasan dari Alexander Marwata
Alexander Marwata lalu buka suara soal pelaporan terhadap dirinya. Alex mengaku laporan dari MAKI tidak bermutu.
"Ngapain mikirin laporan MAKI yang nggak bermutu," kata Alexander kepada wartawan.
Alexander juga tak peduli MAKI melaporkan dirinya. Dia menyebut pekerjaan MAKI memang melaporkan orang.
"Saya tidak peduli MAKI mau melaporkan saya kemana saja. Itu kan pekerjaannya MAKI," ujarnya.
(ygs/idn)