Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. KPK mengatakan masyarakat boleh mengadukan setiap dugaan etik yang dilakukan insan KPK.
"Saya belum terkonfirmasi, apakah benar ada laporan itu. Kalau membaca di pemberitaan kan memang katanya akan, tetapi kan kita kembali lagi menjadi kewenangan dari Dewas KPK tentu masyarakat boleh mengadukan setiap dugaan etik yang dilakukan oleh insan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8/2023).
Ali yakin Dewas KPK akan menindaklanjuti dengan profesional dan independen setiap aduan yang masuk. Ali mengatakan KPK tidak pernah membatasi masyarakat yang mengadukan dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu sekali lagi Dewan Pengawas KPK kalau memang itu benar ada laporannya, pasti akan menindaklanjuti dengan profesional, secara independen Dewan Pengawas akan lakukan itu. Artinya, kami tentu tidak membatasi setiap masyarakat yang akan mengadukan dugaan etik oleh insan KPK. Karena memang secara normatif ada ruang untuk itu," kata Ali.
MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
MAKI melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK. Alexander dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam penanganan operasi tangkap tangan di Basarnas.
"MAKI melaporkan Pak Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023)," ujar kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," lanjutnya.
Kurniawan mengatakan Alexander diduga telah melakukan pelanggaran etik. Menurut dia, Alexander melanggar larangan mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.
Kurniawan menilai seharusnya pimpinan KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI sebelum penetapan tersangka Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Seharusnya, kata Kurniawan, pimpinan KPK membentuk tim penyidik koneksitas.
Dalam OTT kasus dugaan suap proyek di Basarnas, ada lima orang yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua prajurit TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.
Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polemik OTT di Basarnas kemudian mencuat. Rombongan TNI dipimpin Marsda Agung lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.
Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi petinggi TNI memberikan keterangan mengenai hasil audiensi. Johanis Tanak lalu menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata turut buka suara soal kisruh OTT dugaan suap di Basarnas. Alexander menyatakan tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik yang telah terjadi di kasus tersebut.
Alexander juga menjadi pimpinan KPK yang mengumumkan kelima tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (26/7). Dia menyatakan penetapan tersangka itu telah memenuhi kecukupan alat bukti.
Menurut Alexander, pihak TNI secara administratif akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dalam menetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai tersangka.
"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," ujar Alexander.
"Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," tutur Alexander.
Terbaru, Henri dan Afri sudah ditahan sejak Senin (31/7) malam. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penahanan dilakukan di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.