Penggunaan Lambang Negara RI dalam Undang-Undang, Cek di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 10:30 WIB
Lambang negara RI, Garuda Pancasila (Foto: Getty Images/iStockphoto/Niko Mufrida)
Jakarta -

Lambang negara RI berbentuk Garuda Pancasila. Penggunaan lambang negara RI tersebut diatur dalam sebuah Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bentuk burung Garuda Pancasila mengandung filosofi yang menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Berikut penjelasan selengkapnya.

Penggunaan Wajib Lambang Negara RI dalam Undang-Undang

Aturan penggunaan lambang negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2009, lambang negara wajib digunakan di:

  • a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
  • b. luar gedung atau kantor;
  • c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara, paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  • e. uang logam dan uang kertas; atau
  • f. materai.
Ilustrasi Garuda Pancasila (Foto: Getty Images/iStockphoto/Niko Mufrida)

Sementara itu, pasal 53 UU Nomor 24 Tahun 2009 menerangkan lokasi-lokasi yang wajib dipasangi lambang Garuda Pancasila. Berikut daftar lokasinya.

- Pasal 53

  1. Penggunaan lambang negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
    a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
    b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
    c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
    d. gedung dan/atau kantor lainnya.
  2. Penggunaan lambang negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
    a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
    b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
    c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
    d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
  3. Penggunaan lambang negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen.
  4. Penggunaan lambang negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.

Posisi Peletakan Lambang Negara RI

Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan tentang posisi pemasangan lambang negara RI, Garuda Pancasila. Berikut bunyi Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009.

  1. Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
    a. lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
    b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
  2. Dalam hal bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Baca berita di halaman selanjutnya soal penggunaan lambang negara RI dalam Undang-Undang.




(kny/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork