Ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai aturan perundang-undangan perlu diketahui. Hal ini sehubungan imbauan untuk pemasangan Bendera Merah Putih selama Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.
Aturan ukuran Bendera Merah Putih yang tepat dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Simak informasi selengkapnya berikut ini:
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.Bendera tersebut dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009:
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Selain itu, untuk keperluan selain yang telah disebutkan di atas, Bendera Merah Putih yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan ukuran dan bentuk yang berbeda pula.
![]() |
Ketentuan Penggunaan Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2009 turut disebutkan bahwa penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih. Berikut ketentuan penggunaannya menurut Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pemasangan Bendera Merah Putih dalam dilakukan oleh dan/atau di:
- Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum
- Transportasi pribadi
- Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.