Hai d'Advocate, Apa Jerat Hukum ke Pengganda SHM Dalam Satu Objek Tanah?

detik's Advocate

Hai d'Advocate, Apa Jerat Hukum ke Pengganda SHM Dalam Satu Objek Tanah?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Agu 2023 09:22 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Foto: iStock
Jakarta -

Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti yang paling kuat hingga terbukti sebaliknya. Lalu bagaimana bila ada sertipikat ganda untuk objek yang sama? Siapa yang berhak? Apakah bisa dipidanakan yang menggandakan?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Mohon dijelaskan bagaimanakah bila ada sertipikat ganda, di mana:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dimiliki A orang yang kapasitasnya sebagai orang yang menerima jaminan atas utang.
2. Dimiliki B oleh yang punya hak milik, dengan diam-diam membuat sertifikat baru dengan alasan sertifikat hilang.

Pertanyaan:

ADVERTISEMENT

1. Bagaimanakah kasus ini bila terungkap di kemudian hari, pihak manakah yang dimenangkan?
2. Dan bagaimanakah tindakan yang harus dilakukan pihak A?
3. Dan apakah yang dilakukan pihak B bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ?

Mohon penjelasan sedetail-detailnya.

Makasih

Imam Rosya

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Baca penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba untuk membantu menjawabnya.

Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak dan kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah. Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), yang menyatakan :

"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan."

Idealnya dalam satu bidang tanah hanya terdaftar satu sertifikat. Namun pada kenyataannya bisa ditemukan adanya sertifikat ganda pada bidang tanah yang sama, yang kemudian berisiko menimbulkan sengketa. Sertifikat ganda dapat menimbulkan konflik yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak terkait.

"Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu."Yurispudensi Nomor 5/Yur/2018,

Sehubungan dengan seringnya muncul permasalahan hukum yang disebabkan oleh adanya sertifikat tanah ganda, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mengeluarkan Yurisprudensi Nomor 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya pada pokoknya menyatakan :

"Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu."

Pendapat MARI tersebut tertuang di dalam putusan-putusannya antara lain yaitu Putusan MARI Nomor 976 K/Pdt/2015, Putusan MARI Nomor 290 K/Pdt/2016, dan Putusan MARI Nomor 734 K/Pdt/2017. Putusan-putusan tersebut telah menjadi Yurisprudensi tetap sehingga apabila terdapat permasalahan hukum serupa, maka sikap hukum dari lembaga pengadilan akan konsisten menyatakan dan menerapkan demikian.

Terkait dengan pertanyaan Saudara, terdapat fakta hukum bahwa A adalah orang yang memegang sertifikat tanah milik B sebagai jaminan pembayaran utang, hal mana sertifikat tersebut terbit lebih dahulu daripada sertifikat lain yang dimohonkan oleh B dikemudian hari setelahnya dengan alasan hilang. Berdasarkan kaidah hukum di atas, maka sertifikat tanah yang dipegang oleh A adalah yang benar dan sah serta menjadi bukti hak yang kuat. Dengan demikian, apabila B tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang, maka A berhak melakukan eksekusi atas sertifikat tanah yang dipegangnya sebagai jaminan pembayaran utang.

Bahwa perbuatan B yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah baru dengan alasan sertifikat yang lama hilang, seharusnya tidak dapat terlaksana karena apabila suatu sertifikat dibebankan suatu jaminan utang, maka akan terdapat catatan pada sertifikat tersebut dan Kantor Pertanahan setempat pun akan menerbitkan sertifikat pembebanan jaminannya.


Tindakan B dengan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah baru dengan alasan sertifikat yang lama hilang padahal sejatinya sedang dijaminkan, yang kemudian akhirnya terbit sertifikat baru yang isinya seolah-olah tanah tersebut bebas dari segala jaminan utang, berpotensi mengandung unsur perbuatan pidana, hal mana dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat ke dalam akta otentik sebagaimana ketentuan Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:

Pasal 264 Ayat (1) KUHP :

"Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap :
1. Akta-akta otentik;
2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan."

Pasal 264 Ayat (2) KUHP :

"Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian."

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Pengacara Yudhi OngkowijayaPengacara Yudhi Ongkowijaya (dok.ist)

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 3 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads