Tudingan Guruh Soekarnoputra soal Mafia Usai Eksekusi Rumah Tertunda

Tudingan Guruh Soekarnoputra soal Mafia Usai Eksekusi Rumah Tertunda

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 22:37 WIB
Guruh Soekarnoputra (tengah)-(Azhar/detikcom)
Foto: Guruh Soekarnoputra (tengah)-(Azhar/detikcom)
Jakarta -

Rumah Guruh Soekarnoputra ditunda dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel hari ini. Penundaan eksekusi itu karena rumah Guruh dijaga sekelompok orang.

Kediaman Guruh yang hendak dieksekusi berada di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Di lokasi ada spanduk penolakan eksekusi yang dipasang di pagar rumah itu.

"Jangan Rampas Rumah Merah Putih Kami, Merah Putih Harga Mati," demikian tulisan di salah satu spanduk, Kamis (3/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah motor juga berjejer di depan rumah. Selain itu, ada sejumlah bendera Merah Putih dengan bambu panjang yang dipasang di area rumah. Ada juga meja yang diletakkan di depan rumah Guruh. Orang-orang yang berjaga itu tampak mengenakan kemeja berwarna putih.

Eksekusi yang dilakukan PN Jaksel dilakukan buntut kalahnya Guruh pada gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Selain eksekusi rumah, Guruh juga dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.

ADVERTISEMENT

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebutkan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Setahun sebelum itu, Guruh sudah diminta meninggalkan rumahnya dan menyerahkan kepada Susy.

"Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa di Jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (18/7).

Peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali, yaitu sejak 2020.

Guruh Merasa Terzalimi

Guruh merasa terzalimi karena berada di pihak yang benar. Guruh lalu berbicara tentang maraknya kasus mafia tanah.

"Kami waktu itu kan mendapat surat dari pengadilan negeri bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus ya, hari ini. Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar," kata Guruh di rumahnya.

"Sedangkan lawan saya, bahkan saya merasa terzalimi. Dan saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dan teman-teman saya, bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini, mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak sana. Sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi," tambahnya.

Sebagai anak proklamator Bung Karno, dia berharap pemerintah bisa membantunya dalam sengketa ini. Dia menyebut maraknya mafia di segala bidang, termasuk mafia tanah.

"Dan masyarakat juga saya merasakan mereka juga merasakan bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa," katanya.

"Dalam hal ini, dalam hal yang sekarang makin marak soal mafia-mafia, di segala bidang, banyak bidang negara ini, kita bisa merasakan adanya mafia peradilan dan mafia pertanahan dan sebagainya. Itulah makanya sampai detik ini pun saya dan teman-teman semua juga, teman-teman ahli hukum, semua karena tahu kita ini di pihak yang benar, dan juga saya merasa adanya kejadian ini, ini bisa menjadi, saya merasa terpanggil untuk men-support pemerintah, dalam hal memberantas mafia-mafia, dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan," tambahnya.

Berawal dari Pinjam-meminjam

Guruh mengatakan sengketa berawal dari urusan pinjam-meminjam uang. Politikus PDIP ini mengaku curiga ada mafia peradilan yang terjadi di sengketa rumahnya.

"Kalau cerita dari awal tentu sudah ada melakukan mediasi. Ya panjang ceritanya karena ini dari tahun 2011 sampai sekarang. Yang awalnya sebetulnya hanya pinjam-meminjam uang," kata Guruh.

Sementara itu, Pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus, menjelaskan awal mula sengketa rumah kliennya itu. Simeon menyebut sengketa berawal saat Guruh meminjam uang Rp 35 miliar.

"Jadi begini, ini kronologinya pada tahun 2011 bulan Mei, Mas Guruh ini membutuhkan uang finansial untuk ya bisnislah. Kemudian beliau diperkenalkan oleh temannya seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Suwantara Gautama," kata Simeon kepada wartawan.

"Kemudian terjadilah pembicaraan. Mas Guruh melakukan permohonan pinjaman uang. Dalam pinjaman itu Rp 35 miliar, kemudian dengan bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan. Itu akhirnya Suwantara Gautama itu mengajukan syarat dia, bahwa saya bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB, perjanjian perikatan jual beli," tambahnya.

Dia mengatakan Guruh sempat mencoba menghubungi pemberi pinjaman sebelum batas waktu 3 bulan berakhir. Namun, katanya, pemberi pinjaman tak bisa dihubungi.

Pada 3 Agustus 2011, katanya, Guruh disarankan membuat akta jual beli (AJB) dengan nilai rumah Rp 16 miliar. Menurutnya, uang Rp 16 miliar itu belum diterima oleh Guruh.

"Kemudian terjadilah kesepakatan itu dengan AJB, harga jual beli itu hanya Rp 16 miliar. Uang Rp 16 miliar pun Mas Guruh tidak pernah terima, jadi itu hanya murni di tanggal 3 Agustus 2011 itu hanya murni dibuat AJB antara Mas Guruh sebagai penjual, Susy sebagai pembeli," katanya.

Simeon menyebut PPJB untuk pinjaman Rp 35 miliar itu belum dibatalkan dan bunganya juga belum dikembalikan Guruh. Dia mengatakan AJB itu kemudian digunakan Susy Angkawijaya untuk menggugat Guruh dan mengklaim rumah itu miliknya. Simeon mengatakan Susy dengan Suwantara merupakan suami istri. Dia mengklaim Guruh tak tahu soal hubungan Susy dan Suwantara.

"Tetapi PPJB ini belum dibatalkan, dan uang Suwantara Gautama belum dikembalikan oleh Mas Guruh, itu sampai dengan saat ini, yang Rp 35 (miliar) plus bunga, 4,5 persen per bulan. Kemudian ini belum close, dibuatlah AJB, nah setelah dibuat AJB Mas Guruh punya pemikiran ya saya pinjam tetap saya kembalikan sesuai kesepakatan dengan bunga 4,5 persen, akhirnya di bulan Oktober Mas Guruh mengirim surat ke Susy Angkawijaya, notaris Suwantara Gautama, buat lagi AJB untuk balik nama saya, karena saya sudah ada dana, itu Oktober diundang untuk bukan November, itu Susy nggak menjawab," katanya.

"Kemudian Desember kirim lagi surat kedua, ke Susy, mengundang dengan Suwantara, notaris, mari kita duduk Kita bicarakan soal pinjaman. Karana Susy ada AJB tapi belum pernah membayar Rp 5 rupiah juga tidak. Kemudian, pada bulan Februari Susy ini mengirim surat ke Guruh jawaban surat itu permintaan bahwa Pak Guruh silakan keluar karena sudah dibuat AJB. Sudah buat akta pengosongan, baru itu Mas Guruh merasa dulu pinjam meminjam sekarang kok jadi jual beli?" tambahnya.

Eksekusi Ditunda

PN Jaksel batal mengeksekusi rumah Guruh hari ini. PN Jaksel menyebut kondisi di rumah Guruh tidak kondusif.

"Kami sampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra pada jam 09.00 pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel.

"Namun demikian, petugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," tambahnya.

Djuyamto mengatakan situasi yang tidak kondusif ditandai dengan adanya sejumlah massa yang berjaga di rumah Guruh. Sementara itu, kata Djuyamto, belum terlihat aparat keamanan berjaga.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," kata Djuyamto.

PN Jaksel pun akhirnya harus menunda proses eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Djuyamto menyebut PN Jaksel akan segera mengambil sikap terkait hal ini.

"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap," kata Djuyamto.

Halaman 2 dari 3
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads