Pengacara Ungkap Rumah Guruh Tempat Menyimpan Barang Peninggalan Bung Karno

Pengacara Ungkap Rumah Guruh Tempat Menyimpan Barang Peninggalan Bung Karno

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 16:51 WIB
Rumah Guruh Soekarnoputra
Rumah Guruh Soekarnoputra (Azhar Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Rumah sengketa milik Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditunda eksekusinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel gegara jaminan keamanan hari ini. Ternyata rumah tersebut banyak menyimpan barang peninggalan Bung Karno.

"Jadi ini rumah tinggal, juga sekaligus dengan tempat kegiatan. Tapi lebih kepada tempat menyimpan barang-barang sisa peninggalan almarhum Bung Karno," kata pengacara Guruh, Simeon Petrus, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Terlihat rumah ini memiliki tiga lantai dengan jendela kaca yang cukup banyak. Terlihat lemari berisikan tumpukan buku di sela-sela gorden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua ini kalau teman-teman bisa lihat itu berapa lantai, semua barang-barang milik Bung Karno semua," katanya.

"Kental nilai historisnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Simeon, rumah ini terdapat lukisan hingga properti milik Fatmawati.

"Itu lukisan, buku, hampir semua di sini disimpan. Propertinya itu semua Ibu Fat dengan Bung Karno semua ada di sini," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jakarta Selatan hari ini. PN Jaksel menyebut kondisi di rumah Guruh tidak kondusif.

"Kami sampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra pada jam 09.00 pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (3/8).

"Namun demikian, petugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," tambahnya.

Djuyamto mengatakan situasi yang tidak kondusif ditandai dengan adanya sejumlah orang yang berjaga di rumah Guruh. Sementara itu, menurut Djuyamto, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," kata Djuyamto.

Simak Video: PN Jaksel soal Guruh Tolak Eksekusi Rumah: Putusan Harus Dilaksanakan

[Gambas:Video 20detik]



(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads