Polisi menangkap pria berinisial A (32) di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham mengatakan sebanyak 2 bungkus plastik berisi sabu disita. Total berat sabu yang disita itu adalah 15,46 gram.
"Barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram, 1 pak plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan 1 potong celana panjang warna krem," kata Ilham dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap A di rumahnya di kawasan Desa Jogjogan. Sabu tersebut ditemukan di saku celana dan di rumahnya.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, barang bukti jenis sabu tersebut ditemukan pada saku celana pelaku dan di bawah rak TV yang berada di kamar rumahnya," jelasnya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. A mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka bahwa dirinya ini mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pelaku lainnya yang saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya.
Atas kepemilikan sabu tersebut, polisi telah menetapkan A sebagai tersangka. Dia dikenai Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rdh/dek)