Nurhasan Kurir Sabu 115 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

Nurhasan Kurir Sabu 115 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

Welly Jasrial - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 03:39 WIB
Nurhasan kurir sabu 115 kg lolos dari hukuman mati
Sidang vonis Nurhasan, kurir sabu 115 kg (Foto: Welly Jasrial/detikcom)
Palembang -

Terdakwa Nurhasan, kurir sabu seberat 115 kg lolos dari hukuman mati. Ia divonis hukuman 20 tahun penjara.

Dilansir detikSumbagsel, Rabu (2/8/2023), Nurhasan didenda Rp 1,6 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan bui. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Nurhasan melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Masih dalam pertimbangan pidana amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat Nurhasan hanya disuruh mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan dijanjikan upah Rp 1 juta per kilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun,"ujar hakim, Selasa (1/8/2023).

Namun, upah tersebut belum sempat Nurhasan terima. Majelis Hakim sepakat terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana 20 tahun penjara," tegas hakim ketua saat bacakan amar putusannya.

Simak selengkapnya di sini

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads